Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta sejumlah pemimpin organisasi masyarakat Islam menanggapi munculnya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang belakangan ini menyita perhatian. "Atas sejumlah pertimbangan, kami menolak keberadaan LGBT ataupun dukungan terkait dengan aktivitasnya," ujar Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Februari 2016.
Sikap MUI yang disampaikan langsung oleh Ma'ruf antara lain MUI menolak segala propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legalisasi serta perkembangan LGBT di Indonesia. MUI, kata Ma'ruf, juga mendukung pemerintah dan organisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia melarang masuknya dana asing untuk kampanye LGBT. "Apalagi terhadap aliran dana sosialisasi dari organisasi internasional," katanya.
Ma'ruf mengatakan MUI akan mendorong penegakan hukum yang menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang serupa. MUI mendukung adanya pidana terhadap setiap pelaku aktivitas LGBT, termasuk pihak yang mengajak, mempromosikan, dan membiayai. "Aktivitas itu termasuk kejahatan. Hukuman untuk pelaku diwajarkan," tuturnya.
Sementara itu, Komnas Perempuan menilai pendekatan norma-norma agama maupun moral tidak tepat digunakan untuk menghukum anak-anak remaja yang terpapar aktivitas seksual. Ada persoalan dalam sistem pendidikan karena kesehatan reproduksi dan pendidikan seks tidak diajarkan dengan baik sehingga mereka terpapar aktivitas seksual.
“Seharusnya bukan orientasi seksualnya yang dipersoalkan. Tapi, semua kekerasan seksual bisa menimpa kalangan heteroseksual maupun LGBT,” kata Ketua Umum Komnas Perempuan Azriana R. Manalu, seusai mengisi diskusi Jaringan Perempuan Yogyakarta untuk kampanye Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan di Bantul, Yogyakarta, Jumat malam, 15 Desember 2017.