TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memutuskan nama calon wakil presiden yang akan mendampingi dia dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Romy, sapaan Romahurmuziy mengatakan nama cawapres Jokowi sudah diputuskan saat Ketua Umum partai pendukung Jokowi berkumpul di Istana Bogor pada Senin, 23 Juli 2018 lalu.
Simak: Ini Perbedaan Kriteria Cawapres Jokowi dan Prabowo
“Beliau tinggal mengumumkan saja,” kata Romy, begitu dia akrab disapa, kepada Tempo pada Jumat, 3 Agustus 2018. Rommy enggan membocorkan siapa cawapres tersebut. “Partai atau non partai tidak menjadi concern kami."
Pernyataan Romy ini sekaligus menampik kemungkinan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bakal maju lagi dalam Pilpres 2019 mendampingi Jokowi. Sebab, Romy mengaku mendapat informasi Hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan memutus uji materi masa jabatan wapres pada 10 Agustus atau sebelum tanggal tersebut. Sebab, kata Romy, hakim MK sedang disibukan dengan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2018.
Baca: Ketua Umum PPP Sebut Jokowi Tak Akan Tunggu Putusan MK Umumkan Cawapres
Ketika dimintai konfirmasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono mempersilakan mengecek sendiri agenda sidang perkara di MK. Tempo mendata, dari tanggal 1-10 Agustus, ada tiga hari yang dipadati jadwal sidang perkara di MK. Perkara paling banyak adalah perselisihan hasil Pilkada.
Fajar mengatakan, bahwa MK mungkin saja memutus sebelum tanggal 10 Agustus, tetapi mungkin juga setelah tanggal 10 Agustus 2018. “MK memungkinkan memutus perkara itu kapan pun, dengan disertai pertimbangannya,” ujar Fajar saat dihubungi pada Jumat, 3 Agustus 2018.
Baca juga: Pendaftaran Capres, Cak Imin Bertemu Kiai Bahas Cawapres Jokowi
Komisi Pemilihan Umum resmi membuka pendaftaran capres pada 4 sampai 10 Agustus. Putusan uji materi masa jabatan wapres ini menjadi ramai sorotan karena JK ikut terlibat di dalamnya. Banyak pihak yang berspekulasi bahwa Jokowi bakal berdampingan lagi dengan JK dalam Pilpres 2019. Sebab, JK melemparkan sinyal rela mengubur rencananya pensiun dan ikut dalam kompetisi Pilpres 2019.
Simak juga: Cak Imin Sebut Belum Ada Bayangan Siapa Cawapres Jokowi
Sinyal ini semakin kuat dengan keikutsertaan JK sebagai pihak terkait dalam gugatan masa jabatan wapres di MK. Makanya ada yang berspekulasi JK bakal menjadi cawapres Jokowi. Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.