TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal gugatan jabatan calon wakil presiden atau cawapres untuk mengumumkan siapa pendampingnya dalam pilpres 2019. Sebab, menurut dia, Jokowi sudah memutuskan siapa cawapresnya saat bertemu dengan para ketua umum partai pendukung Jokowi pada pertemuan di Istana Bogor pada Senin malam, 23 Juli 2018.
Baca: Ketua Umum PPP: Jokowi Akan Mendaftar Capres 10 Agustus
“Beliau tinggal mengumumkan saja,” kata Romy kepada Tempo pada Jumat, 3 Agustus 2018.
Namun Romy enggan membocorkan siapa cawapres tersebut. Ia hanya menyebut figur cawapres itu adalah putra-putri terbaik Indonesia. “Partai atau non partai tidak menjadi concern kita,” ujarnya.
Selain itu, menurut Romy, kecil kemungkinan perkara gugatan jabatan cawapres diputuskan sebelum hari terakhir pendaftaran pilpres pada 10 Agustus 2018. Sebab ia mendapat informasi dari Mahkamah Konstitusi bahwa sampai tanggal 11 Agustus 2018, MK dipenuhi jadwal sengketa pilkada.
Baca: Pintu Masih Terbuka untuk PAN di Koalisi Jokowi
Ketika dimintai konfirmasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono mempersilakan mengecek sendiri agenda sidang perkara di MK. Tempo mendata dari tanggal 1 hingga 10 Agustus, ada tiga hari yang dipadati jadwal sidang perkara di MK. Perkara paling banyak adalah perselisihan hasil pilkada.
Namun Fajar mengatakan bahwa MK mungkin saja memutus sebelum tanggal 10 Agustus dan mungkin juga setelah tanggal 10 Agustus 2018. “MK memungkinkan memutus perkara itu kapan pun, dengan disertai pertimbangannya,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal ini karena dianggap membatasi jabatan cawapres sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Gugatan ini menjadi sorotan karena Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK ikut menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.
Baca: Dukung Jokowi di Pilpres 2019, JK: Masa Teman Tak Didukung
JK mengatakan ingin meminta penafsiran hakim MK. Sebab ada perbedaan pendapat di masyarakat mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebagian masyarakat menilai jabatan presiden dan wakil presiden bisa diisi lebih dari dua kali asalkan tidak berturut-turut.
Menurut JK, keterlibatannya dalam uji materi masa jabatan wapres dipengaruhi banyak orang yang menginginkannya maju lagi sebagai wakil presiden. Putusan MK ini akan menentukan langkah JK di pilpres mendatang.
Ia pun berharap MK memutus hasil uji materi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelum pendaftaran pilpres sebelum 10 Agustus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal tersebut sebagai hari terakhir pendaftaran capres dan cawapres untuk pilpres 2019.
Baca: Soekarwo: Demokrat Jawa Timur Mendukung Jokowi di Pilpres