Kuasa Hukum Bantah Kabar Permohonan ke MA Tanpa Diketahui Prabowo

Reporter

Fikri Arigi

Kamis, 11 Juli 2019 13:17 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Nicholay Aprilindo membantah kabar mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran administratif Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres 2019 tanpa diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto. Menurut dia permohonan ini berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Prabowo juga Sandiaga Uno.

“Ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo - Sandiaga.” Nicholay menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca juga:Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur karena Kadaluwarsa

Nicholay mengatakan permohonan pelanggaran administratif (PAP) diajukannya bersama rekannya Hidayat Bostam didasarkan pada surat kuasa tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo - Sandiaga di atas materai. Saksinya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo.

Permohonan PAP yang teregister di Kepaniteraan MA pada 3 Juli 2019 ini menurut dia merupakan permohonan kedua yang diajukan. Sebelumnya permohonan pertama diajukan pada 31 Mei 2019 oleh Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais. Namun MA memutuskan tidak menerima karena adanya cacat formil yakni legal standing.

Setelah legal standing dipenuhi pemohon dan diubah prinsipalnya secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo - Sandiaga, maka permohonan dapat diajukan kembali.

Advertising
Advertising

Baca juga: Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo, Luhut Pandjaitan: Apa Urusannya dengan Rizieq?

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, permohonan kasasi itu sebenarnya direncanakan saat proses sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi masih berjalan. Dasco mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak tahu-menahu soal permohonan yang baru diajukan 3 Juli itu. "Mungkin baru diajukan kemarin dan tanpa sepengetahuan dari Pak Prabowo dan Pak Sandiaga dan tanpa minta izin lagi," kata Dasco kepada Tempo, Selasa malam, 9 Juli 2019.

Nicholay mengatakan bahwa permohonan yang diajukan bukan kasasi atas putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi permohonan agar MA memeriksa pelanggaran administratif Pemilu TSM dalam Pilpres. Tapi, permohonan PAP dari Prabowo - Sandiaga adalah menindaklanjuti upaya hukum terhadap Laporan TSM terdahulu yang diajukan Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, terhadap putusan pendahuluan Bawaslu RI. “Putusan Pendahuluan Bawaslu RI tanggal 15 Mei 2019, dan Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan Djoko Santoso - Ahmad Hanafi Rais dengan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Juni 2019.”

FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

6 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

7 jam lalu

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

9 jam lalu

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

9 jam lalu

Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

Partai Gelora meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

9 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

9 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

10 jam lalu

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

Presiden Jokowi menyoroti pergantian posisi Perdana Menteri Singapura, dari Lee Hsien Loong ke Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

Soal PKS berada di luar atau dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mendapatkan respons berbeda dari internal PKS.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

11 jam lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

11 jam lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya