Gerindra: Prabowo Tak Tahu Soal Kasasi Perkara Kecurangan ke MA

Rabu, 10 Juli 2019 07:51 WIB

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu RI terkait dugaan kecurangan di Pemilu 2019, Jakarta, 10 Mei 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tercatat mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden 2019. Menurut keterangan di lama mahkamahagung.go.id, permohonan kasasi itu didaftarkan pada 3 Juli 2019.

Baca juga: Perempuan Pendukung Prabowo Tolak Rekonsiliasi

Namun menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, permohonan kasasi itu sebenarnya direncanakan saat proses sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi masih berjalan. Ihwal permohonan yang baru diajukan 3 Juli ini, Dasco mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak tahu-menahu.

"Sebenarnya ini adalah rencana lama yang harusnya dilakukan pas ke MK, tetapi mungkin ini baru diajukan kemarin dan tanpa sepengetahuan dari Pak Prabowo dan Pak Sandi dan tanpa minta izin lagi," kata Dasco kepada Tempo, Selasa malam, 9 Juli 2019.

MA sebelumnya telah menolak gugatan Prabowo - Sandiaga terhadap keputusan Bawaslu ihwal adanya dugaan kecurangan TSM di pilpres 2019. Putusan ini keluar sehari sebelum putusan MK soal sengketa hasil pilpres 2019.

Advertising
Advertising

"Permohonan tidak dapat diterima. Artinya itu belum menyentuh materi perkara yang dipersoalkan pemohon," kata Andi kepada Tempo, Rabu malam, 26 Juni 2019.

Dasco tak merinci apakah permohonan kasasi itu akan berlanjut. Dia berujar Sandiaga yang akan menentukan langkah selanjutnya. "Nanti Pak Sandi yang akan mengambil langkah selanjutnya," ucapnya.

Dalam gugatan ke MA melawan keputusan Bawaslu itu, yang menjadi tim kuasa hukum ialah Nicholay Aprilindo. Nicholay diketahui merupakan tim kuasa hukum Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Nicholay tak menjelaskan ihwal permohonan kasasi itu. "Nanti dalam waktu dekat saya lakukan konferensi pers saya jelaskan duduk persoalannya. Trims," kata Nicholay lewat pesan kepada Tempo, Selasa malam, 9 Juli 2019.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais melayangkan gugatan ke MA pada 12 Juni 2019. BPN menggugat hasil putusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.

Dalam salinan amar putusannya, Mahkamah menyatakan BPN sebagai pihak yang kalah karena permohonannya tidak dapat diterima. Maka dari itu pemohon juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Mahkamah juga menyatakan bahwa pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Informasi ihwal adanya kasasi ini awalnya terungkap dari Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang diterapkan kuasa hukum Prabowo - Sandi. Dalam kasasi yang baru ini, pemohon yang awalnya BPN diubah menjadi Prabowo - Sandiaga.

Seharusnya, kata Yusril, gugatan dari pemohon baru itu kembali diajukan ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Yusril pun optimistis kali ini MA akan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Baca juga: Gerindra Ancam Ambil Langkah Hukum Pembuat KTP Prabowo - Sandi

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Perkara ini juga telah diperiksa di Mahkamah Konstitusi dan telah diputus.

Dia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.

"Seharusnya semua pihak menghormati putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Yusril.

Berita terkait

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

3 jam lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

3 jam lalu

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

5 jam lalu

NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

NasDem dan PKB angkat bicara soal jatah kursi menteri jika kelak jadi bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Prabowo Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Dinyanyikan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa oleh Prajurit

5 jam lalu

Prabowo Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Dinyanyikan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa oleh Prajurit

Sekitar 11 prajurit Kopassus mempersembahkan lagu Ksatria Kusuma Bangsa untuk Prabowo, yang merupakan Danjen Kopassus ke-15. L

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

5 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan bahwa PKS adalah musuh bebuyutan Partai Gelora.

Baca Selengkapnya

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

6 jam lalu

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

PKB mengklaim tak minta jatah kursi menteri jika kelak bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Soal menteri, kata PKB adalah hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

7 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

7 jam lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

11 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

22 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya