8 Poin Putusan MK Ihwal Dalil Kecurangan TSM di Pilpres 2019

Jumat, 28 Juni 2019 10:50 WIB

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait hasil pemilihan presiden 2019. Mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di pemilihan presiden 2019 tak beralasan secara hukum.

"Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis, 27 Juni 2019.

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga sebelumnya mengajukan sejumlah dalil bahwa telah terjadi kecurangan TSM di pilpres 2019. Mereka menyoal posisi calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, menyebut calon presiden inkumben Joko Widodo menggunakan anggaran negara dan aparatur pemerintah, menuding polisi dan intelijen tak netral, dan sebagainya.

Berikut delapan poin dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait dalil-dalil Prabowo - Sandiaga dalam sengketa hasil pilpres 2019 ini.

1. MK menolak eksepsi KPU dan tim Jokowi dan menerima perbaikan permohonan Prabowo

Advertising
Advertising

Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi KPU selaku termohon dan tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf sebagai pihak terkait yang menyatakan keberatan atas perbaikan permohonan tim Prabowo - Sandiaga. Dengan penolakan terhadap eksepsi ini, MK menerima perbaikan permohonan yang diajukan tim Prabowo pada 10 Juni 2019.

"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan," ujar Hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Ihwal perbaikan permohonan ini sebelumnya menjadi perdebatan sengit di publik maupun ruang sidang MK. KPU dan tim Jokowi mengatakan perbaikan permohonan dikecualikan dalam sengketa hasil pilpres. Namun dalam sidang perdana 14 Juni lalu, Ketua MK Anwar Usman mempersilakan pemohon membacakan permohonan bertitik tolak dari permohonan yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 alias permohonan awal.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan pernyataan Anwar itu dimaksudkan agar pembacaan permohonan dimulai dari permohonan bertanggal 24 Mei. "Bukan dimaksudkan agar pemohon menyampaikan pokok dalil-dalil permohonannya hanya semata-mata permohonan yang tertuang dalam permohonan bertanggal 24 Mei 2019," kata Enny .


2. MK menyatakan tak berwenang mengadili pelanggaran TSM

Mahkamah Konstitusi menyatakan tak berwenang mengadili pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. MK menegaskan kewenangannya hanya mengadili sengketa perselisihan hasil perhitungan suara.

"Kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu. Hal itu harus diselesaikan sebelum sidang PHPU di MK. Mahkamah hanya mengadili hasil perselisihan pemilu," ujar Hakim Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Kuasa hukum Prabowo sebelumnya meminta Mahkamah agar tak terbatas mengadili sengketa hasil perhitungan suara. Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga bahkan pernah meminta agar MK tak menjadi "Mahkamah Kalkulator".

Hakim Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan menegaskan kewenangan lembaganya ialah memutus sengketa perselisihan hasil pemilu. MK juga menilai dalil pemohon mengandung kekeliruan, yakni seolah-olah tak ada jalan lain penyelesaian pelanggaran administrasi secara TSM.

"Padahal sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jalan hukum tersebut jelas tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup ke dalam pengertian pelanggaran administratif yang bersifat TSM tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," kata Manahan.


3. MK memutuskan Ma'ruf Amin bukan pejabat BUMN dan tak harus mundur dari jabatannya

Mahkamah Konstitusi menyatakan Dewan Pengawas Syariah bukan merupakan pejabat Badan Usaha Milik Negara. Mahkamah dalam pertimbangannya merujuk pada Undang-undang tentang BUMN, Undang-undang Perbankan Syariah, Undang-undang Tipikor, dan UU Pemilu.

"Fakta yuridis meyakinkan Mahkamah bahwa Dewan Pengawas Syariah bukan merupakan pejabat BUMN," kata hakim MK Arief Hidayat, Kamis, 27 Juni 2019.

Mahkamah juga menyoroti pemohon yang belum pernah mengajukan keberatan terkait pencalonan Ma'ruf sebelumnya. Jika pihak Prabowo keberatan, pencalonan Ma'ruf seharusnya dipersoalkan sebelumnya ke Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.


4. Mahkamah tak menemukan adanya kecurangan lewat ajakan mengenakan baju putih ke TPS

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengesampingkan dalil pemohon terkait dalil pemohon soal ajakan mengenakan baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS). Menurut mereka ajakan yang digaungkan oleh pasangan calon Jokowi - Ma’ruf Amin ini tak bersifat intimidatif.

Menurut majelis hakim selama berlangsungnya persidangan mereka tidak menemukan fakta adanya intimidasi sebagai akibat ajakan tersebut seperti dalil pemohon.

“Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara pemohon maupun pihak terkait oleh karena itu mahkamah berpendapt dalil pemohon a quo tidak relevan dan oleh karenanya harus dikesampingkan,” ujar anggota majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.


5. Mahkamah menilai dalil politik uang dan pembelian suara (vote buying) tak beralasan

Majelis hakim sebut tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya mendasarkan dalil kecurangan money politics dan vote buying dengan penalaran logika, tanpa ada bukti hukum. Hakim mengatakan mereka tak mungkin membenarkan dalil tersebut.

“Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politic atau vote buying,” ucap anggota majelis hakim Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.

Kuasa hukum Prabowo sebelumnya mendalilkan kecurangan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan program pemerintah yang dilakukan Jokowi melalui sejumlah kebijakan. Yakni menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri; menjanjikan gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikkan gaji perangkat desa.

Kemudian menaikkan dana kelurahan; mencairkan dana bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH; dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.


6. Mahkamah menyatakan dalil ketidaknetralan Polri dan BIN tak terbukti

Hakim menyebut kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa membuktikan tudingannya bahwa calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim buzzer untuk memenangkan pemilihan presiden 2019.

"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi," kata Hakim MK Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana menyebut, Polri membentuk tim buzzer di media sosial yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Denny menyebut hal tersebut terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890. Dia menyebut akun tersebut mengunggah beberapa video dengan narasi 'Polisi membentuk tim buzzer 100 orang per Polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes.

Hakim MK Aswanto juga menyebut bahwa tuduhan ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pilpres yang disebut kubu Prabowo-Sandi dalam gugatannya, tidak terbukti. Menurut pertimbangan hakim, bukti kedekatan antara Kepala BIN Budi Gunawan atau BG dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.

"Terkait bukti kedekatan Kepala BIN dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, apakah serta merta berarti BIN diperalat?" ujar Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019. "Untuk itu, mahkamah berpendapat, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.”


7. MK menyatakan dalil pembatasan media dan pers tak beralasan

Mahkamah Konstitusi menolak dalil terjadinya kecurangan berupa pembatasan media dan pers. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil itu tak relevan dengan perolehan suara di pilpres 2019.

MK menilai dalil pelanggaran TSM ini berdasarkan argumentasi yang bertolak dari penilaian terhadap cara suatu lembaga pers atau lembaga penyiaran menyajikan kerja-kerja jurnalistik yang dianggap merugikan suatu pihak dan menguntungkan pihak lain. Mahkamah menilai hal ini bisa jadi menarik sebagai kajian komunikasi politik.

"Tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kausalitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi, dalam hal ini akibat dimaksud adalah perolehan suara paslon 01 dan paslon 02," kata hakim MK Aswanto, Kamis, 27 Juni 2019.


8. MK menolak dalil adanya tebang pilih dalam penegakan hukum

Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil pemohon yang menyebut adanya diskriminasi penegakan hukum tak beralasan. Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya mencontohkan penghentian kasus Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan dukungannya terhadap Jokowi. Contoh berikutnya ialah proses hukum terhadap seorang kepala desa di Mojokerto, Jawa Timur.

Mahkamah menyatakan tak berwenang mencampuri kasus Hary Tanoe lantaran sudah berada di wilayah penegakan hukum. Lagi pula, MK menilai bukti-bukti yang diajukan tidak menerangkan apa pun terkait pelanggaran TSM.

Adapun terkait kasus kades di Mojokerto, Mahkamah menyatakan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya. Bawaslu juga menyatakan dalam kasus itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu yang menguntungkan salah satu peserta dalam masa kampanye.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Aswanto.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI | DEWI NURITA

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

5 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

10 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

10 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

12 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

15 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya