Dalil Tim Prabowo Dimentahkan Hakim, Yusril Yakin Gugatan Ditolak
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Kamis, 27 Juni 2019 18:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini amar putusan hakim konstitusi nantinya akan menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Hakim MK Sebut Kubu Prabowo Tak Bisa Buktikan Ada Politik Uang
Musababnya, Yusril menilai sampai sejauh ini tidak satu pun bukti yang dapat membuktikan adanya pelanggaran atau yang dapat membuktikan adanya kecurangan yang terjadi. ”Dari yang sudah dibacakan hakim, bukti itu dimentahkan oleh kuasa hukum KPU, dimentahkan juga oleh Bawaslu, dan ditolak oleh majelis hakim," ujar Yusril di sela-sela skorsing sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.
Yusril juga meyakini sisa gugatan yang akan dibacakan hakim seusai jeda nantinya juga akan ditolak oleh majelis hakim. "Jadi sudah lebih setengah yang dibacakan, tinggal masalah Pak Ma'ruf Amin, BUMN. Saya kira tidak akan lama lagi, satu jam lagi selesai," ujar dia.
Persidangan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung hingga berita ini ditulis. Sidang sudah diskorsing sebanyak dua kali untuk salat ashar dan magrib.
Selama sidang, nyaris semua dalil gugatan pemohon dalam hal ini kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dimentahkan oleh hakim karena tidak didasari bukti yang cukup.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berkerut kening dan kerap memegang kepala sambil menunduk membolak-balik berkas-berkas yang terletak di mejanya. Namun, BW tidak putus harapan.
Baca: Sidang MK, BW Berkerut Kening dan Kerap Pegang Kepala
"Kami belum bisa menyimpulkan semua karena ini kan yang baru dibicakan kualitatif saja. Jadi, nanti secara menyeluruh baru kita akan kemukakan setelah sidang selesai," ujar BW di lokasi yang sama.