Hakim MK Sebut Kubu Prabowo Tak Bisa Buktikan Ada Politik Uang

Kamis, 27 Juni 2019 16:50 WIB

Sejumlah saksi dihadirkan oleh Kuasa Hukum TKN Jokowi - Maaruf Amin selaku pihak terkait pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Kuasa Hukum pihak terkait menghadirkan dua saksi Fakta dan dua saksi ahli pada sidang lanjutan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyebut tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya mendasarkan dalil kecurangan money politic (politik uang) dan vote buying (jual beli suara) dengan penalaran logika, tanpa ada bukti hukum.

Baca: Kubu Prabowo Sertakan Link Berita, Hakim MK: Tak Bisa Jadi Bukti

Hakim mengatakan mereka tak mungkin membenarkan dalil tersebut. “Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politic atau vote buying,” kata anggota majelis hakim Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.

Kubu Prabowo sebelumnya mempersoalkan tujuh poin soal penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah. Tujuh persoalan itu adalah: Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI, dan Polri Rp 2,61 triliun; Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 triliun; Menaikkan gaji perangkat desar Rp (kurang-lebih) 114 miliar.

Kemudian, menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun; Mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun; Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH Rp 34,4 triliun; Menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, dan Polri Rp 100 triliun.

Advertising
Advertising

Namun, menurut hakim mereka tidak dapat membuktikan petitum tersebut. Hakim mengatakan tim hukum Prabowo hanya menyebut menggunakan penawaran dalam bentuk frasa, seperti “alur logika rasional yang wajar” dan “tidak sulit dimengerti”.

Maka konsekuensinya menjadi tidak jelas. Apakah hal-hal yang didalilkan itu merupakan modus baru dari money politic atau vote buying. Terlebih pemohon juga, kata dia, tidak membuktikan secara terang hal yang didalilkan itu.

Baca: MK Sebut Kubu Prabowo Tak Bisa Buktikan Polisi Dukung Jokowi

“Oleh karena itu dengan hanya bertolak dari penalaran logika semata-mata ditambah dengan ketiadaan pengertian hukum yang diajukan oleh pemohon dengan apa yang dimaksud dengan money politic dan vote buying, sementara substansi yang dipersoalkan dengan menyangkut bersifat faktual,” kata Arief.

Berita terkait

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

2 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

2 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

3 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

5 jam lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

6 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

6 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

7 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya