KPU Ibaratkan Sidang MK seperti Nonton Sinetron Mak Lampir

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 26 Juni 2019 14:13 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan berbicara kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengibaratkan perjalanan sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (sidang MK), yang digelar dalam dua pekan belakangan, seperti menonton sinetron Mak Lampir atau Misteri Gunung Merapi. "Karena banyaknya isu siluman yang dimunculkan. Isu DPT siluman dan pemilih siluman selalu diangkat," ujar Wahyu dalam acara diskusi GMNI di bilangan Cikini, Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2019.

Baca juga: Pengamat Ini Yakin 100 Persen Prabowo Kalah di MK

KPU, kata Wahyu, memastikan tidak ada daftar pemilih tetap (DPT) siluman dalam pemilu 2019. "Memang ada kesalahan administrasi dalam DPT, tapi kesalahan itu tidak sama dengan pemilih fiktif. Ada orangnya, tapi memang penulisan nama mungkin yang ada kesalahan," ujar dia.

Menurut Wahyu, dalam sidang sengketa pilpres lalu, secara umum KPU telah berhasil menjawab dan mematahkan dalil pemohon, termasuk ihwal adanya dugaan-dugaan DPT siluman.

Sebelumnya, dalam sidang sengketa pilpres lalu, saksi fakta yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Idham Amiruddin, mengatakan dirinya menemukan 2,155.905 daftar pemilih ganda, dan nomor induk kependudukan (NIK) siluman alias palsu.

Namun, ia juga mengaku tak mengikuti perkembangan daftar pemilih tetap hasil perbaikan oleh KPU. Padahal KPU beberapa kali melakukan perbaikan dan mengeluarkan DPT Hasil Perbaikan (HP).

Saksi kubu Prabowo itu pun mengaku tidak pernah melakukan verifikasi ke lapangan, terkait temuannya ini. Ia hanya bekerja menganalisa data-data yang ia dapatkan. "Saya berdasarkan peraturan Undang-undang yang berlaku. Di luar itu saya katakan itu tidak benar. (Data) tidak perlu saya verifikasi karena itu tugas KPU bukan saya," kata Idham dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu 19 Juni 2019.

KPU menilai, keterangan saksi fakta Prabowo itu tidak menjelaskan apapun dan malah membantah dalil pemohon dengan sendirinya. Besok, MK akan menggelar sidang putusan sengketa pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019. Hakim akan memutuskan menerima permohonan kubu Prabowo-Sandi atau tidak.

Berita terkait

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

19 menit lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

9 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

9 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

9 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

11 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

11 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

14 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

15 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya