Kata Yusril Soal Peluang Tim Hukum Jokowi Menangkan Sidang MK

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 22 Juni 2019 02:03 WIB

Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi permohonan pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Juni 2019. Tim Jokowi-Ma'ruf menilai MK tak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya optimis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan pemohon seluruhnya dalam lanjutan sidang MK.

Menurut Yusril, saksi-saksi pemohon (kubu capres 02), tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Baca : Tim Prabowo Sebut Eddy Hiariaiej Kuasa Hukum Terselubung Jokowi

“Bahwa pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. Kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” tutur Yusril kepada wartawan sesuai persidangan di MK, Jumat 21 Juni 2019.

Hari ini seluruh tahapan persidangan telah selesai. Ditutup dengan mendengar keterangan saksi ahli dari pihak terkait yakni Tim Hukum Jokowi. Sidang putusan akan digelar pekan depan pada 28 Juni 2019.

Yusril mengatakan setelah seluruh sidang selesai, pihaknya akan mentaati seluruh ketentuan. Ia pun mengharapkan seluruh pihak yang bersidang dapat menerima apa pun keputusan majelis hakim nantinya.

Advertising
Advertising

Karena menurut Yusril hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai, dan bermartabat. Ia pun percaya MK akan menjalankan tugas dengan amanah.

Baca : Cerita Saksi Ahli Jokowi Ditelpon Mahfud MD sebelum sidang MK

“Jadi apa pun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan,” kata dia. Pada sidang Rabu 19 Juni 2019, pihak pemohon menghadirkan 13 saksi-saksi. Persidangan memakan waktu selama 20 jam. Dari pukul 9 pagi Rabu 19 Juni, hingga pukul 5 dini hari Kamis 20 Juni.




Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

34 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

9 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

16 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya