Saksi Ahli Jokowi Tantang Kubu Prabowo Hadirkan SBY di Sidang MK

Jumat, 21 Juni 2019 16:50 WIB

Sejumlah saksi dihadirkan oleh Kuasa Hukum termohon pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Kuasa Hukum termohon menghadirkan dua saksi Fakta dan dua saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menantang kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (sidang MK). Eddy menilai SBY harus dihadirkan untuk memberikan keterangan atas pernyataannya ihwal dugaan ketidaknetralan Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia yang dikutip kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

Baca juga: Dicecar di Sidang MK, Saksi Tim Hukum Jokowi Malah Ngelawak

Menurut Eddy, jika keterangan SBY itu hendak dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh MK, maka tidak cukup dengan tautan berita. "Namun dalam rangka mencari kebenaran materiil, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," kata Eddy saat membacakan keterangannya di sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.

Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mengutip pernyataan SBY yang dimuat sejumlah media massa. Dalam pernyataannya Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut indikasi bahwa BIN, TNI, dan Polri tidak netral.

Eddy juga menjelaskan bahwa pengertian alat bukti petunjuk terkait ketidaknetralan aparat ini. Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), petunjuk adalah accessories evidence. Artinya petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, namun merupakan alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan alat bukti petunjuk ini diadopsi dalam Pasal 36 juncto Pasal 37 berikut Penjelasan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Inti kedua pasal tersebut berikut penjelasannya menyatakan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

"Artinya, alat bukti petunjuk ini adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon ataupun pihak terkait. Dengan demikian alat bukti petunjuk yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon, tidaklah relevan," ujar Eddy.

Eddy mengatakan SBY harus dihadirkan untuk memberi keterangan siapa oknum BIN, Polri, dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya, serta apa kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan presiden 2019. "Dari keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk," ucap guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini.

Sebelumnya, tim kuasa hukum 02 merunut indikasi ketidaknetralan BIN lewat pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan itu disampaikan SBY pada 23 Juni 2018.

Berikut pernyataan SBY yang dikutip itu.

"Yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum. Selama 10 tahun saya tentu kenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral."

Namun, pernyataan itu sesungguhnya disampaikan SBY saat gelaran pemilihan kepala daerah serentak 2018. Ucapan SBY soal ketidaknetralan aparat ini juga dibantah oleh tiga instansi, yakni BIN, Polri, dan TNI.

Berita terkait

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

47 menit lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

2 jam lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

3 jam lalu

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Baca Selengkapnya

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

4 jam lalu

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

5 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

PPP menduga perolehan suara DPR RI mereka di sejumlah dapil di Banten pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

19 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

21 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

21 jam lalu

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

2 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya