Saksi Jokowi Sebut Keponakan Mahfud MD Tak Ikut Pelatihan

Jumat, 21 Juni 2019 11:33 WIB

Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kedua yang dihadirkan tim kuasa hukum Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Anas Nashikin, membantah keterangan saksi dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Hairul Anas Suaidi. Dia juga mengaku tak mengenal Hairul Anas Suaidi yang juga merupakan keponakan Mahfud MD itu.

Baca: Sidang MK, Tim Hukum Jokowi Hanya Hadirkan 2 Saksi dan 2 Ahli

Dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 Kamis dini hari, 20 Juni 2019, Hairul mengaku mengikuti sebuah pelatihan saksi di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 20 dan 21 Februari lalu. Hairul juga menyinggung materi pelatihan dari Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Anas Nashikin mengatakan dia berperan sebagai panitia dalam acara yang dimaksud. Menurut dia, nama calon legislator Partai Bulan Bintang itu tak ada dalam daftar peserta. Anas mengaku langsung mengecek setelah Hairul memberikan kesaksian di MK. Anas juga menyebut, materi yang dimaksud Hairul adalah sesi dirinya.

"Setelah dia menyatakan mengikuti acara itu, saya sempat bertanya ke teman-teman separtainya, setelah dicek ternyata tidak ada dalam surat peserta," kata Anas di gedung MK, Jakarta, Jumat, 21 Jumat 2019.

Advertising
Advertising

Anas mengatakan dia pun mengecek surat rekomendasi dari Partai Bulan Bintang. Di baris paling bawah nama-nama yang direkomendasikan, ada tertulis nama "Hanas". Namun Anas menyebut Hairul belum hadir saat sesi yang menurut kesaksiannya diisi oleh Moeldoko.

"Teman separtainya ini menyampaikan bahwa anak ini belum hadir di forum, sehingga bisa diperkirakan dia tak tahu apa yang kami sampaikan," kata Anas. Meski begitu, Anas mengatakan peserta yang hadir mendapatkan salinan materi yang diunggah melalui sebuah drive.

Anas menuturkan, kalimat yang disinggung Hairul dalam kesaksiannya, yakni "kecurangan adalah bagian wajar dari demokrasi", adalah bagian dari materi yang dia sampaikan. Dia menjelaskan kalimat bombastis itu ditampilkan dalam salindia (slide) agar menarik perhatian.

Namun Anas mengatakan kalimat itu bukan ajakan untuk berbuat curang. Dia berujar kalimat itu bertujuan mengingatkan bahwa kecurangan adalah sesuatu yang niscaya. "Tujuannya, kita ingatkan bahwa kecurangan itu hal yang niscaya. Kita tidak mau menuduh siapapun, tapi itu niscaya. Karena itu kita perlu antisipasi agar di pemilu akan datang," kata Anas.

Baca: Bupati Karanganyar Nilai Saksi Prabowo Mengada-ada

Staf ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat ini mengakui Moeldoko hadir dalam pelatihan itu. Moeldoko, kata dia, memberikan materi pada hari kedua tanpa menggunakan salindia.

Berita terkait

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

8 menit lalu

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

Sebelumnya, Kabar Jokowi bukan lagi anggota PDIP disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

27 menit lalu

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

36 menit lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

58 menit lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi juga mengatakan RKP harus didasarkan pada hasil dengan memperhatikan return ekonomi yang dihasilkan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

2 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

3 jam lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

3 jam lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

3 jam lalu

Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyanjung pemerintahan Presiden Jokowi karena pertumbuhan ekonomi RI stabil pada kisaran 5 persen.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

11 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya