Saksi Jokowi Pegawai Setjen DPR, Kubu Prabowo Cecar Soal Gaji
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 21 Juni 2019 10:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nasrullah mencecar saksi yang dihadirkan pihak Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Candra Irawan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 21 Juni 2019. Nasrullah menanyai Candra ihwal posisinya sebagai tenaga ahli (TA) Sekretariat Jenderal Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat di Fraksi Partai Demokrasi Indonesia.
Baca: Sidang MK, Tim Hukum Jokowi Hanya Hadirkan 2 Saksi dan 2 Ahli
Candra mengaku bekerja sebagai staf ahli di Fraksi PDIP DPR selama hampir satu tahun. Dia juga merupakan anggota Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf. Selama rekapitulasi nasional perhitungan suara, Candra bertugas di Komisi Pemilihan Umum.
"Tadi Saudara mengatakan bekerja sebagai staf ahli PDIP DPR yang digaji Setjen DPR, betul? Apakah sering rapat-rapat Direktorat Saksi 01 dan KPU " tanya Nasrullah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.Candra membenarkan.
Nasrullah kemudian bertanya apakah rapat-rapat di Direktorat Saksi TKN dan di KPU sering diadakan pada jam kerja. Candra mengakui rapat-rapat itu diadakan pada jam kerja.
"Saya dapat tugas dari partai," kata Candra.
"Apakah Saudara mengambil cuti?" tanya Nasrullah.
Candra juga mengakui dia hanya meminta izin dari pimpinan fraksi dan tidak mengambil cuti untuk meninggalkan pekerjaannya di parlemen.
"Saya izin dari pimpinan fraksi. Tidak ambil cuti," kata Candra.
Baca: Dari Luar Sidang MK, 'Presiden 03' Suwono Tak Percaya Jokowi
Nasrullah lantas bertanya apakah saksi tetap mendapat gaji penuh dari DPR selama menjalankan tugasnya sebagai anggota Direktorat Saksi TKN. "Betul," kata Candra.