Keterangan Tertulis Saksi Ahli Soal Status Ma'ruf di Bank Syariah

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 20 Juni 2019 18:05 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Riawan Tjandra, selaku saksi ahli yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak hadir dalam sidang lanjutan sengketa pilpres yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) padai ini, Kamis, 20 Juni 2019. Dia hanya memberikan keterangan secara tertulis.

Baca juga: Saksi Ahli: Situng KPU Dirancang dengan Keamanan Maksimal

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, keterangan Riawan berisi penjelasan tentang kedudukan hukum BUMN dan anak perusahaan BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keterangan ini dijelaskan saksi ahli memperkuat argumentasi KPU bahwa Ma'ruf Amin tak melanggar aturan karena tidak mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank Syariah, setelah ditetapkan menjadi cawapres.

"Saksi ahli kami intinya memberikan penegasan status BUMN dan anak BUMN. Ukurannya apakah sebagai paslon, kalau menjabat di sana harus mundur atau tidak," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.

Dalam sidang sengketa pilpres ini, KPU hanya menyiapkan dua saksi ahli dan hanya satu saksi ahli yang hadir di persidangan, yakni Profesor IT Marsudi Wahyu Kisworo. Saksi fakta sama sekali tidak dihadirkan KPU.

Hasyim menyebut pihaknya merasa tidak perlu menghadirkan saksi fakta untuk membantah argumentasi saksi pemohon, yang dinilainya sudah terbantahkan oleh keterangan saksi pemohon sendiri. Sementara saksi ahli, ujar Hasyim, dihadirkan hanya untuk memperkuat argumentasi atas jawaban KPU sebagai pihak termohon.

"Oleh karena orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan, KPU mencukupkan diri menghadirkan satu ahli saja di persidangan," ujar Hasyim.

Berita terkait

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

12 jam lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

15 jam lalu

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

16 jam lalu

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

17 jam lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

4 hari lalu

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

4 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

4 hari lalu

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

4 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

4 hari lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya