Sidang MK, Saksi Ahli: Situng Tidak Untungkan Salah Satu Paslon

Kamis, 20 Juni 2019 15:32 WIB

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Aswanto saat memeriksa kamera fotografer MK untuk membuktikan jumlah saksi yang diambil sumpah pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menyebut hasil tampilan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak bisa menguntungkan salah satu pasangan calon presiden tertentu. Dia menyatakan itu saat menjawab pertanyaan anggota tim hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 (sidang MK), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20/6.

Baca juga: Yusril: Ternyata Bukti Wow Bambang Widjojanto Tak Ada Apa-apanya

Marsudi beralasan, berdasar data yang ada pola (kesalahannya) sangat acak. “Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat, atau di satu provinsi, atau satu kota, kita boleh menduga ada upaya seperti itu," ujar Marsudi. Kesalahan acak itu kalau ditampilkan per tempat pemungutan suara (TPS), kata dia, malah data yang terlihat jauh lebih tidak terstruktur.

Dia mencontohkan kejadian di Aceh yang justru terjadi lonjakan suara untuk pasangan 02. “Tetapi setelah kita lihat beberapa contoh C1-nya, memang C1-nya banyak yang tidak diisi," kata dia. Jadi, "Kalau saya boleh beropini, saya tidak bisa menduga adanya kesengajaan, (ini) hanya kesalahan manusiawi."

Selanjutnya dia memaparkan dari perbandingan diagram hasil situng maupun hasil situs kawal pemilu, yang merupakan inisiatif masyarakat, keduanya memiliki hasil akhir yang cukup mendekati.

Advertising
Advertising

Marsudi membantah dugaan adanya pengurangan data pemilih pada pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada kesalahan entri. Menurut dia hal demikian terjadi pada kedua pasangan calon. Dia mencontohkan kasus di Provinsi Aceh, ketika ada lonjakan kesalahan entri pada pasangan 02 akibat adanya kesalahan pada form C1.

Salah satu form C1 dari Provinsi Aceh yang baru diakses Kamis pagi oleh Marsudi, menampilkan jumlah pengguna hak pilih ada 13. Sementara jumlah pemilih ada 295, kemudian jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 244.

Dia menyebut form C1 yang telah diunggah dalam situng tidak ada perubahan, sebab yang dimasukkan dalam situng merupakan form C1 awal setelah selesai dilakukan pemungutan suara di TPS. "Jadi ini bukan kesalahan entri dari petugas (situng), tapi memang data dari C1 nya seperti ini. Dan ini lah yang akan dikoreksi pada penghitungan suara berjenjang."

IRSYAN HASYIM | ANTARA

Berita terkait

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

8 jam lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

12 jam lalu

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

12 jam lalu

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

14 jam lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

4 hari lalu

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

4 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

4 hari lalu

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

4 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

4 hari lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya