Menjelang Sidang MK, KPU Masih Pertimbangkan untuk Hadirkan Saksi
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Kamis, 20 Juni 2019 13:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Kontistusi, ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi. Hari ini, Kamis, 20 Juni 2019, agenda sidang MK adalah pemeriksaan saksi-saksi dari termohon.
Baca: Poin Keterangan 13 Saksi dari Kubu Prabowo di Sidang MK
Ali menjelaskan, pihaknya beralasan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon kemarin, tidak yang berkaitan dengan tahapan pemilu dan hasil perhitungan suara. "Resminya nantilah bersama teman-teman di persidangan seperti apa," ujar Ali Nurdin ketika ditanya kepastian menghadirkan saksi atau tidak, saat ditemui sebelum persidangan di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.
Ali Nurdin secara tegas juga mengatakan bahwa pihaknya melihat saksi pemohon gagal membuktikan dalil-dalil permohonannya. "KPU curang, curangnya di mana? Menurut kami pemohon gagal menghadirkan saksi-saksi yang mendukung dalil-dalilnya," ujar dia.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai kualitas saksi-saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat rendah. Sehingga, kata dia, bukan memperkuat dalil pemohon, keterangan para saksi justru memperlemah posisi paslon 02 selaku pemohon.
Baca: Saksi Kubu Prabowo Tuduh Materi Pelatihan Moeldoko - Ganjar Bias
"Begitu keterangan mereka didalami oleh hakim, malah memperlemah dalil pemohon dan tentu saja menguntungkan termohon secara tidak langsung," kata Feri saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 19 Juni 2019.
Feri menilai, keterangan para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandiaga terlalu banyak berasumsi. Feri mencontohkan, asumsi yang dimaksud seperti keterangan ahli teknologi informasi (IT) Hermansyah, yang mengaku mendapat ancaman karena selama ini ada mobil tak dikenal yang kerap parkir di depan rumahnya.
"Saksi mereka mengaku terancam berdasarkan perasaan saja. Tidak didukung dengan bukti materiil. Asumtif," ujar Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) ini.
Selain itu, menurut Feri, saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandiaga juga tidak berkualitas karena ada yang menyampaikan keterangan tanpa mengalami, mendengar, dan melihat sendiri kejadian tersebut.
Baca: Pakar Hukum Menilai Argumen Saksi Prabowo di Sidang MK Lemah
Dengan keterangan sejumlah saksi tersebut, Feri menilai tidak tergambar telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan kubu Prabowo. "Untuk itu, saya meragukan ujung sidang tidak akan berpihak kepada Prabowo," kata Feri.