Poin Keterangan 13 Saksi dari Kubu Prabowo di Sidang MK

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 20 Juni 2019 09:05 WIB

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Nama Said sebelumnya diprotes pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang ketiga Mahkamah Konstitusi atau sidang MK terkait perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden ditutup pada Kamis, 20 Juni 2019, saat azan Subuh berkumandang, pukul 04.50 WIB. Sidang tersebut dimulai pada Rabu, 19 Juni 2019, pukul 09.00 WIB.

Baca: Saksi Prabowo Singgung Moeldoko Sebut Curang Bagian Demokrasi

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, sidang akan dilanjutkan hari ini pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon. "Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu selama tiga kali dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

Sidang ditutup setelah pemeriksaan 13 saksi dan dua ahli yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tempo merangkum 13 keterangan saksi kubu Prabowo. Berikut poin-poinnya;

1. Keterangan Saksi Agus Maksum

Saksi pertama yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah Agus Muhammad Maksum. Dia membeberkan ihwal adanya dugaan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah di Pemilihan Umum 2019. Tim IT Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga ini mengatakan ada 17,5 juta DPT bermasalah, yakni nama-nama dalam daftar itu memiliki tanggal lahir sama pada 1 Januari, 31 Juli, dan 31 Desember.

Advertising
Advertising

Namun Agus Maksum mengakui bahwa dirinya tak bisa memastikan apakah nama-nama dalam DPT yang disebutnya bermasalah itu datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan 17 April 2019.

Agus juga menjelaskan tentang adanya daftar pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk invalid atau palsu. Alasannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam daftar itu diawali dengan angka 10, yang menurut dia tak berlaku di Indonesia. Namun Agus juga mengakui dirinya tak melakukan pengecekan langsung di lapangan. Dalam pemaparannya sebelum masuk sesi tanya jawab, dia meyakini tak ada orang yang memiliki KTP dengan nomor NIK seperti itu di dunia nyata.

Ketika Hakim MK Saldi Isra menanyakan apakah masalah DPT yang dipaparkan Maksum berkorelasi langsung dengan penggunaan hak pilih. Maksum mengatakan dia tak bisa menjawab. Sebab, Maksum mengaku tak melakukan rekapitulasi terkait hal tersebut. “Saya tidak bisa jawab,” kata Maksum dalam sidang MK, kemarin.

2. Keterangan Saksi Idham

Saksi fakta kedua dari Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi, Idham Amiruddin, menjelaskan bahwa dirinya menemukan 2,155.905 daftar pemilih ganda, dan nomor induk kependudukan (NIK) siluman alias palsu. Ia mengaku mendapatkan data ini dari DPP Partai Gerindra pada Februari 2019. "Tanggalnya tidak hafal. Bulannya sekitar bulan 2 tahun 2019," kata Idham dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu 19 Juni 2019.

Lalu, berdasarkan data yang ia terima dari Gerindra pada Februari 2019 itu, Idham mengaku mulai menelusuri NIK para pemilih. Ia menemukan ada kecamatan siluman, karena ada ketidaklaziman di angka ke 5-6 dalam NIK, yang seharusnya diisi oleh kode daerah kecamatan.

Namun, ia tidak pernah melakukan verifikasi ke lapangan, terkait temuannya ini. Ia mengaku hanya bekerja menganalisis data-data yang ia dapatkan. "Saya, berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Di luar itu saya katakan itu tidak benar. (Data) Tidak perlu saya verifikasi karena itu tugas KPU, bukan saya," ujar Idham.

3. Keterangan Saksi Hermansyah

Saksi ketiga tim kuasa hukum Prabowo, Hermansyah berbicara mengenai kelemahan sistem informasi perhitungan suara milik Komisi Pemilihan Umum atau Situng KPU dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019.

Dalam keterangannya, Hermansyah mengaku pernah datang ke Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Bogor bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon pada 3 dan 4 Mei 2019. "Saya menyimpulkan ada satu kelemahan mendasar dalam proses menginput Situng," kata Hermansyah di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Pihak penyelenggara pemilu kemudian menjawab dan menyatakan bahwa Situng KPU bukan dasar dalam perhitungan suara. Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan bahwa rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang.

4. Keterangan Saksi Listiani

Saksi keempat pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Listiani, menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Listiani berujar dirinya merupakan pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh Ganjar ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dia juga menjadi pendamping terhadap seorang bernama Joko Santoso yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh Hevearita ke Bawaslu Kota Semarang.

"Saya adalah pelapor Gubernur Jawa Tengah dan 32 bupati wali kota se-Jawa Tengah yang deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin tanggal 31 Januari 2019 dengan menyebutkan jabatannya," kata Listiani dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juni 2019.<!--more-->

5. Keterangan Saksi Nur Latifah

Saksi kelima dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nur Latifah, mengaku mengetahui ihwal adanya dugaan surat suara tercoblos. Dia membeberkan kejadian langsung dugaan pencoblosan oleh anggota KPPS bernama Komri. Kejadian berlangsung di TPS 08 Dusun Winosari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Saksi Nur menyebut ada sekitar 15 surat suara dicoblos langsung oleh Komri. "Saya menyaksikan sendiri," kata Nur Latifah dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, kemarin malam.

Baca juga: Pakar Hukum Menilai Argumen Saksi Prabowo di Sidang MK Lemah

Meski demikian Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan bagaimana cara Komri mencoblos 15 surat suara seperti yang disampaikan Nur Latifa. Nur menjawab dapat melihat pencoblosan karena melihat dari sudut samping bilik.

Hakim MK Suhartoyo juga mempertanyakan status Nur Latifah di TPS 08 tersebut. Nur menjawab sebagai relawan ABDI (Aliansi Peduli Demokrasi Indonesia). Keberadaan Nur di TPS 08 di kursi saksi sudah diizinkan ketua KPPS. "Saya sebagai pemantau," ucap Nur Latifa.

6. Keterangan Saksi Rahmadsyah

Saksi fakta kelima yang dihadirkan pihak pemohon Prabowo-Sandi ini mengaku mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya ketidaknetralan aparat. Rahmad mengetahui hal itu lewat video beredar bahwa aparat telah menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo – Ma’ruf Amin. "Dalam video itu oknum polisi itu menyebut dan memuji-muji kinerja Jokowi," kata Rahmadsyah di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.

Hakim Dewa Gede Palguna mengorek keterangan saksi, mengatakan apakah ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu, atau hanya membeberkan keberhasilan calon petahana. "Jadi seperti diucapkan Pak Jokowi itu orang yang baik, yang menjaga keamanan negeri ini.' Seperti itu Yang Mulia," jawab Rahmad. Dia mengaku tidak pernah melaporkan dugaan kecurangan itu ke pihak Bawaslu ini.

7. Keterangan Saksi Fakhrida

Saksi ketujuh yang dihadirkan tim Prabowo ini merupakan perangkat pendamping desa. Dalam kesaksiannya, Fakhrida mengaku mendapat perintah dari atasannya sesama perangkat pendamping desa untuk memuji pencapaian Jokowi di akun media sosial pribadi masing-masing. "Jadi masing-masing dari kami diminta bikin akun sosmed, diminta mentweet atau me-retweet keberhasilan Pak Jokowi. Ujungnya diminta ada kata-kata Terima kasih Pak Jokowi, tapi tidak ada arahan untuk tulis pilih Jokowi," kata Fakhrida dalam persidangan di MK, kemarin.

8. Keterangan Saksi Tri Susanti

Saksi Prabowo-Sandiaga ini mengungkap keanehan soal DPT di lingkungan tempat tinggalnya di Surabaya. Dia mengaku mendapati ada lima nama misterius yang masuk daftar pemilih di rumahnya. Susanti merupakan relawan Prabowo-Sandi yang tinggal di Surabaya. Dia baru mengetahui soal tambahan lima nama pemilih yang beralamat di kediaman orang tuanya pada 13 April 2019. "KPPS baru mengetahui DPT pada 13 April, Sabtu. 13 April 2019, beberapa hari menjelang pemilihan," kata Susanti di ruang sidang MK, kemarin.

Hakim MK I Gede Dewa Palguna bertanya mempertanyakan apakah Susanti mengetahui nama-nama yang masuk DPT di rumahnya itu menggunakan hak pilih di TPS-nya."Tidak tahu," jawab Susanti.

9. Keterangan Saksi Dimas Yehamura

Dimas Namura, saksi dari tim hukum Prabowo ini berbicara soal kejanggalan terkait daftar hadir pemilih (C7). Dimas menyebut C7 di 3 TPS, Bluru Kidul, Sidoarjo, Jawa Timur, tidak ditandatangani pemilih. "Pada saat saya bertugas sebagai koordinator saksi di Bluru Kidul, Sidoarjo, bahwsanya terkait jumlah kotak suara harus sesuai dengan dokumen C7 daftar hadir peserta dan daftar hadir pemilih khusus, ada 3 TPS di Bluru Kidul di mana dokumen C7, tidak ada tandatangan pemilih," kata Dimas dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung MK, kemarin.

10. Keterangan Saksi Beti Kristiana

Saksi Prabowo-Sandi ini mengaku menemukan lembaran di halaman Kecamatan Juwangi, Boyolali. Lembaran itu disebut memuat tanda tangan, hologram KPU, dan dokumen plano. Beti adalah warga Desa Teras. Dia mengaku menempuh 3 jam ke Kecamatan Juwangi untuk mengetahui pengiriman kotak suara dari kelurahan ke kecamatan. Beti mengaku sebagai relawan kubu 02, namun relawan tanpa nama.

Hakim MK bertanya soal bukti yang dibawa itu ke tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, rupanya mereka juga tak tahu dan tak mendaftarkan lembaran-lembaran itu. Akhirnya hakim MK Suhartoyo meminta lembaran-lembaran itu diperiksa oleh hakim-hakim MK. Akhirnya surat suara itu juga diperiksa oleh KPU atas perintah hakim MK.

KPU heran dengan lembaran-lembaran itu. Lembaran itu diduga amplop untuk membawa surat suara. Namun amplop 'bukti' itu tak ada bekas lem dan juga keterangan soal jumlah surat suara.Di halaman Kecamatan Juwangi, Beti menemukan tumpukan lembaran-lembaran amplop, yang disebutnya mencapai empat karung. Dia bertanya kepada sejumlah orang yang ada di wilayah kantor kecamatan. Beti mendapat keterangan bahwa lembaran-lembaran itu adalah sampah.

KPU juga menyadari tulisan di lembaran-lembaran diduga amplop itu ternyata identik, padahal diduga dari TPS-TPS berbeda. Seharusnya tulisan-tulisan di amplop-amplop itu diisi tulisan tangan, dan karena berasal dari TPS berbeda, ada asumsi seharusnya tulisannya juga berbeda bentuknya. Pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Teguh Samudra, berbicara kemungkinan memperkarakan jika keterangan yang diberikan saksi palsu.<!--more-->

11. Keterangan Saksi Tri Hartanto

Saksi kesebelas dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini memaparkan adanya deklarasi dukungan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, kepada capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Saksi mengetahui deklarasi bupati Karanganyar dari video yang disebar lewat grup WhatsApp. Dalam video, ada ratusan hingga ribuan orang yang mengikuti pernyataan deklarasi bupati mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca: Saksi Kubu Prabowo Tuduh Materi Pelatihan Moeldoko - Ganjar Bias

"Saya memvalidasi teman-teman yang juga dapat video di gedung wanita di Kecamatan Karanganyar. Di videonya ada, (deklarasi) kami keluarga besar Karanganyar menyatakan dukungan dan pemenangan untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin pada Pemilu 17 April. Menang, menang, menang," ujar Tri di sidang MK, kemarin.

12. Keterangan Saksi Said Didu

Saksi dari Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini menjelaskan ihwal status cawapres 01 Ma’ruf Amin. Dia menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN. Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN. Namun Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN.

"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ujar Said.

Menurut Said, sejak tahun 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN. Selain itu, kata Said, pihaknya dan Bawaslu pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2019. Said mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN yakni Andi Arief dan Raden Pardede memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih menjadi tim sukses. "Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," ucap Said.

13. Keterangan Saksi Hairul Anas

Kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menghadirkan Hairul Anas Suaidi sebagai saksi pamungkas dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 (sidang sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis dini hari, 20 Juni 2019. Ahli teknologi informasi (IT) dari Institut Teknologi Bandung ini memberikan keterangan ihwal sebuah acara yang pernah dia ikuti pada Februari 2019.

"Saya adalah caleg PBB (Partai Bulan Bintang) yang mendukung pasangan calon 01. Saya ditugaskan hadir di pelatihan saksi tanggal 20 dan 21 Februari di Kelapa Gading, di Hotel El Royale," kata Hairul saat memperkenalkan diri di hadapan majelis hakim MK.

Hairul merupakan satu dari sepuluh perwakilan PBB yang dikirim untuk mengikuti pelatihan saksi. Dia mengaku mendapatkan sejumlah materi dalam pelatihan itu. Pertama, dia menyinggung salah satu materi yang menyebut bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi. Materi itu dibagikan kepada peserta dan bisa diunduh dari sebuah penyimpanan. Kata dia, penyampai materi tersebut adalah Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

"Ini adalah halaman yang bagi saya cukup mengagetkan, teman-teman juga kaget. Materi ini di-upload dalam satu drive yang ditayangkan pada saat itu oleh Pak Moeldoko kalau tidak salah," kata Hairul. Hakim MK Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna mengingatkan agar Hairul tak beropini.

Berita terkait

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

4 menit lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

9 jam lalu

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

9 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

10 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

11 jam lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

11 jam lalu

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

12 jam lalu

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

13 jam lalu

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

13 jam lalu

Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

Partai Gelora meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

14 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya