Poin Bantahan Bawaslu Atas Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 19 Juni 2019 07:47 WIB

Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan tanggapan perihal permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden oleh pasangan calon presiden Prabowo-Sandiaga di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO/IRSYAN

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan membantah sejumlah tudingan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ihwal dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2019, saat sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, kemarin. Beberapa hal yang mereka tampik ialah ihwal diskriminasi penegakan hukum, penggunaan instrumen negara untuk kepentingan pilpres, hingga status Ma’ruf Amin di dua bank syariah.

Baca juga: Persiapkan PHPU di MK, Bawaslu Menyelia ke Jawa Tengah

Berikut ini adalah rangkuman beberapa poin bantahan dari Bawaslu;

Diskriminasi Penegakan Hukum

Ketua Bawaslu Abhan membantah ada diskriminasi penegakan hukum seperti yang termuat dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Salah satu buktinya, kata Abhan, Bawaslu pernah memberikan sanksi kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo lantaran tidak melakukan cuti saat menghadiri kampanye deklarasi Forum Satu Nusantara untuk Jokowi-Ma'ruf di Kendari, Sulawesi Tenggara, Februari lalu.

Berdasarkan Pasal 62 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, secara teknis, menteri harus cuti jika melakukan kampanye. Surat cuti diberikan oleh presiden. "Kami berikan sanksi teguran dan ingatkan terlapor sebagai pelaksana kampanye nasional, agar tidak mengulangi keikutsertaan kampanye tanpa cuti dari atasan. Ini adalah bentuk konsistensi Bawaslu," kata Abhan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Advertising
Advertising

Pembatasan Media dalam Pemberitaan Reuni 212

Ihwal dugaan pembatasan media dalam pemberitaan reuni 212 yang disampaikan tim hukum Prabowo, Bawaslu menyebut tidak pernah ada laporan ke Bawaslu. Lagipula, hal tersebut dinilai bukanlah bentuk kecurangan apalagi pelanggaran pemilu.

"Pemohon dalam permohonannya huruf F angka 1 dan angka 2 mendalilkan bahwa berita reuni 212 tidak diliput oleh media massa dan tayangan Indonesia Lawyers Club tidak ditayangkan sampai dengan waktu yang tidak terbatas merupakan salah satu bentuk pembatasan akses terhadap media dan pers," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Abhan mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya untuk tetap menjaga netralitas pers dalam pemberitaan Pemilu dan Pilpres 2019. Mereka juga telah bekerja sama dengan KPU, KPI, serta Dewan Pers.

Penggunaan Instrumen Negara untuk Pilpres

Bawaslu juga menanggapi tudingan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut lembaganya membiarkan paslon inkumben Joko Widodo atau Jokowi menggunakan instrumen program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih, salah satunya dengan memberikan tunjangan hari raya kepada PNS lebih awal. Menanggapi hal itu, Bawaslu mengaku sudah membuat edaran untuk pencegahan.

"Bawaslu sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang telah melakukan proses pencegahan berkaitan dengan netralitas bagi ASN, TNI, dan Polri," ujar Ketua Bawaslu, Abhan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Bawaslu, Abhan menambahkan, menyadari adanya potensi ketidaknetralan aparat hingga PNS karena calon inkumben memajukan pemberian gaji dan THR lebih awal. Namun Bawaslu melakukan pencegahan dini dengan mengeluarkan surat edaran. "Dengan mengeluarkan surat imbauan Nomor 014/K.JK/HM.00.007/IX/2018 ditujukan kepada Panglima Kodam Jayakarta Provinsi DKI Jakarta, surat imbauan Nomor 013/K.JK/HM.00.007/IX/2018 kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta surat imbauan Nomor 012/K.JK/HM.00.007/IX/2018 ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihal penyampaian larangan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye Pemilu 2019," tuturnya.

Status Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah

Bawaslu menyebut calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin tidak melanggar aturan peserta pilpres 2019 terkait jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, yang masih disandangnya setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres 2019.

Pernyataan itu disampaikan di MK merespons dalil pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019. "Bahwa pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat temuan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," ujar Ketua Bawaslu, Abhan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga mengingatkan kasus yang serupa dengan kasus Ma'ruf. KPU pernah menyatakan bakal calon DPR dapil VI Jawa Barat Mirah Sumirat tidak memenuhi syarat. Mirah dinyatakan tak bisa mencalonan diri karena dianggap sebagai pegawai BUMN. Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.

Baca juga: Bawaslu: Pembuktian Pelanggaran TSM Syaratnya Sangat Berat

Namun lewat Putusan Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018, Bawaslu menyatakan bahwa Mirah memenuhi syarat. "Bawaslu menilai Mirah Sumirat S.E. bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," ujar Abhan.

Berita terkait

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

50 menit lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

8 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

9 jam lalu

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.

Baca Selengkapnya

Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

11 jam lalu

Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

Prabowo mengatakan misi pertahanan adalah misi yang sangat menentukan.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

12 jam lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

12 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

13 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

13 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Abdul Mu'ti mengaku pihaknya akan mendegasikan kadernya dengan senang hati apabila Muhammadiyah diberi amanah oleh Prabowo.

Baca Selengkapnya