Poin-poin Jawaban KPU Atas Gugatan Kubu Prabowo di Sidang MK

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 19 Juni 2019 06:58 WIB

Ketua KPU RI, Arief Budiman saat memberikan pemaparan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah poin gugatan yang diajukan tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dijawab oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang kedua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 18 Juni 2019. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon.

Baca: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti

Tempo merangkum poin-poin jawaban yang disampaikan oleh KPU dalam sidang kemarin. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya fokus kepada empat poin utama gugatan. "Semua poin kami jawab, cuma kami fokusnya empat poin, yakni persoalan daftar pemilih tetap (DPT), situng, status pasangan calon dan dana kampanye paslon," ujar Arief Budiman di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.

Berikut rincian jawaban kuasa hukum KPU terkait empat poin tersebut;

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin menjelaskan, DPT yang dipersoalkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2019. Persoalan tersebut diselesaikan secara bersama-sama oleh KPU, pihak pasangan Prabowo-Sandiaga, Bawaslu, dan pihak terkait.

Advertising
Advertising

"Bahwa DPT yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon, pihak terkait serta Bawaslu," ujar Ali saat membacakan jawaban pihak termohon dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Dalam catatan KPU, kata Ali, tercatat ada 7 kali koordinasi antara KPU dan pihak Prabowo-Sandiaga. Selain itu, KPU telah menindaklanjuti seluruh laporan dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil dan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota.

KPU juga melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik, serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas. "Pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, Bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Ali.

Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng)

KPU menilai, paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). "Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara," kata Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Ali menegaskan, pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019. Hal ini telah ditegaskan dalam keputusan KPU Nomor 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan sistem informasi penghitungan suara Pemilu 2019.

Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Kubu Prabowo Giring Wacana MK Tak Adil

KPU mengakui bahwa terdapat kesalahan pencatatan data Situng. Meski demikian, kesalahan tersebut telah diperbaiki. Kesalahan ini pun hanya berkisar 0,00026 persen sehingga dinilai tidak signifikan jika kubu Prabowo menyimpulkan adanya rekayasa untuk melakukan manipulasi perolehan suara. "Tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan salah satu pasangan calon adalah tuduhan yang tidak benar atau bohong," ujar Ali.

Status Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah<!--more-->

Status Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, mengatakan posisi Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di bank syariah bukan menjadi pejabat dalam perusahaan. Dia menyebutkan status itu berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat, dan karyawan bank syariah. Sehingga, ujar dia, tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai peserta pilpres 2019, seperti yang dipermasalahkan tim hukum Prabowo-Sandi.

Baca juga: Debat Tim Jokowi dan Bambang Widjojanto Soal Perlindungan Saksi

Ali menyebutkan aturan mengenai jabatan itu sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Ali, pasal itu mengatur pengertian BUMN, yaitu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. "Dalam kasus ini, kedua bank yang dimaksud tidak tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN," ujar Ali dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Selain itu, kata dia, ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

Dana Kampanye Paslon

Adapun terkait dana kampanye yang dipersoalkan Prabowo-Sandiaga Uno, lebih jelas dijawab oleh Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait. Sebelumnya, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno mempertanyakan sumbangan dana kampanye paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dalam perbaikan permohonan sengketa PHPU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo-Sandi menilai Jokowi-Ma'ruf cacat secara materil karena penggunaan dana yang absurd dan melanggar hukum.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, terkait hal tersebut, pihaknya sudah melakukan audit dana kampanye seluruh peserta Pemilu 2019. KPU melakukan kerja sama secara profesional dengan KAP dalam proses audit dana kampanye termasuk dana kampanye paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.

Wahyu menegaskan, berdasarkan hasil audit KAP, laporan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi sudah dinyatakan patuh dan sesuai dengan UU Pemilu. “KPU dalam posisi berpedoman pada hasil kerja KAP tersebut. Intinya semua paslon berdasarkan audit KAP semuanya patuh," ujar Wahyu.

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

6 menit lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

26 menit lalu

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

46 menit lalu

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

Peristiwa foto bersama Prabowo dan Lawrence itu terjadi di sela pertemuan tingkat tinggi PM Singapura Lee Hsien Long dan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 jam lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

1 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

PPP menduga perolehan suara DPR RI mereka di sejumlah dapil di Banten pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

2 jam lalu

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

2 jam lalu

Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

PGRI mengingatkan bahwa pemerintahan baru di bawah Prabowo jangan dengan mudah mengubah kurikulum pendidikan.

Baca Selengkapnya

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

2 jam lalu

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

Pertemuan Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long merupakan yang terakhir sebelum keduanya memasuki masa purna tugas.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

3 jam lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya