Poin-poin Jawaban KPU Atas Gugatan Kubu Prabowo di Sidang MK
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 19 Juni 2019 06:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah poin gugatan yang diajukan tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dijawab oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang kedua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 18 Juni 2019. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon.
Baca: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti
Tempo merangkum poin-poin jawaban yang disampaikan oleh KPU dalam sidang kemarin. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya fokus kepada empat poin utama gugatan. "Semua poin kami jawab, cuma kami fokusnya empat poin, yakni persoalan daftar pemilih tetap (DPT), situng, status pasangan calon dan dana kampanye paslon," ujar Arief Budiman di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Berikut rincian jawaban kuasa hukum KPU terkait empat poin tersebut;
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin menjelaskan, DPT yang dipersoalkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2019. Persoalan tersebut diselesaikan secara bersama-sama oleh KPU, pihak pasangan Prabowo-Sandiaga, Bawaslu, dan pihak terkait.
"Bahwa DPT yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon, pihak terkait serta Bawaslu," ujar Ali saat membacakan jawaban pihak termohon dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Dalam catatan KPU, kata Ali, tercatat ada 7 kali koordinasi antara KPU dan pihak Prabowo-Sandiaga. Selain itu, KPU telah menindaklanjuti seluruh laporan dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil dan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota.
KPU juga melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik, serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas. "Pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, Bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Ali.
Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng)
KPU menilai, paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). "Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara," kata Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Ali menegaskan, pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019. Hal ini telah ditegaskan dalam keputusan KPU Nomor 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan sistem informasi penghitungan suara Pemilu 2019.
Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Kubu Prabowo Giring Wacana MK Tak Adil
KPU mengakui bahwa terdapat kesalahan pencatatan data Situng. Meski demikian, kesalahan tersebut telah diperbaiki. Kesalahan ini pun hanya berkisar 0,00026 persen sehingga dinilai tidak signifikan jika kubu Prabowo menyimpulkan adanya rekayasa untuk melakukan manipulasi perolehan suara. "Tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan salah satu pasangan calon adalah tuduhan yang tidak benar atau bohong," ujar Ali.
Status Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah<!--more-->
Status Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, mengatakan posisi Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di bank syariah bukan menjadi pejabat dalam perusahaan. Dia menyebutkan status itu berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat, dan karyawan bank syariah. Sehingga, ujar dia, tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai peserta pilpres 2019, seperti yang dipermasalahkan tim hukum Prabowo-Sandi.
Baca juga: Debat Tim Jokowi dan Bambang Widjojanto Soal Perlindungan Saksi
Ali menyebutkan aturan mengenai jabatan itu sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Ali, pasal itu mengatur pengertian BUMN, yaitu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. "Dalam kasus ini, kedua bank yang dimaksud tidak tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN," ujar Ali dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Selain itu, kata dia, ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.
Dana Kampanye Paslon
Adapun terkait dana kampanye yang dipersoalkan Prabowo-Sandiaga Uno, lebih jelas dijawab oleh Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait. Sebelumnya, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno mempertanyakan sumbangan dana kampanye paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dalam perbaikan permohonan sengketa PHPU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo-Sandi menilai Jokowi-Ma'ruf cacat secara materil karena penggunaan dana yang absurd dan melanggar hukum.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, terkait hal tersebut, pihaknya sudah melakukan audit dana kampanye seluruh peserta Pemilu 2019. KPU melakukan kerja sama secara profesional dengan KAP dalam proses audit dana kampanye termasuk dana kampanye paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.
Wahyu menegaskan, berdasarkan hasil audit KAP, laporan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi sudah dinyatakan patuh dan sesuai dengan UU Pemilu. “KPU dalam posisi berpedoman pada hasil kerja KAP tersebut. Intinya semua paslon berdasarkan audit KAP semuanya patuh," ujar Wahyu.