Tim Hukum Jokowi Menolak Keras Perubahan Berkas PHPU Kubu Prabowo
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Kamis, 13 Juni 2019 20:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menegaskan bahwa kubunya menolak keras perubahan berkas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim hukum kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca: Prabowo dan Sandiaga Batal Hadir di Sidang MK, Ini Alasannya
"Kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan, undang-undang dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK pada Kamis, 13 Juni 2019.
Untuk itu, Yusril berharap majelis hakim hanya memeriksa permohonan awal yang sudah didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu.
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres dan PMK Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU, tidak secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan.
"Jadi, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah berkas yang mereka sudah daftarkan, yang isinya juga sudah beredar di media. Itulah yang harus dianggap sebagai materi perkara," ujar Arsul di Posko Cemara, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.
Baca: Selama Sidang MK, Polri Turunkan 32 Ribu Personel Gabungan
Arsul juga meminta agar MK membuat putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak. "Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan tak perlu putusan sampai 28 Juni," ujar Arsul.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa perbaikan permohonan berkas gugatan PHPU, tidak diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dijelaskan Fajar menyusul perbaikan permohonan berkas PHPU yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, dua hari yang lalu.
Fajar menjelaskan, baik dalam peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres maupun peraturan MK Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres. "Berarti tidak ada larangan ataupun kewajiban," ujar Fajar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 12 Juni 2019
Fajar menjelaskan, sekiranya ada perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang. "Namun karena kemarin berkas telah diserahkan oleh pemohon, tentu kepaniteraan MK tak berwenang menolak," ujar dia.
Baca: Daftar 33 Pengacara Jokowi - Ma'ruf untuk Sidang di MK
Alurnya, kata dia, perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim MK dan follow-up substansial terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan akan diputuskan oleh Majelis Hakim MK di persidangan nanti.