Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kedua kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri), Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan (kiri) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 27 Mei 2019. TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta-Wakil ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan pihaknya akan mempertanyakan status Bambang Widjojanto sebagai ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Tim Jokowi mempertanyakan kelaikan Bambang sebagai advokat, sebab dia kini menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Kami akan kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Arsul berujar Undang-undang Advokat mengatur bahwa advokat tak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 20, tertulis bahwa advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut. "Dia harus nonaktif. Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ucap Arsul.
Sidang perdana gugatan sengketa hasil pilpres 2019 akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019. Gugatan ini diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menganggap terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Prabowo diketuai oleh Bambang Widjojanto. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu memimpin tim kuasa hukum yang beranggotakan tujuh orang lainnya, yakni Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Dorel Almir, Iwan Satriawan, Luthfi Yazid, Iskandar Sonhadji, dan Zulfadli.
Bambang Widjojanto saat ini juga menjabat sebagai Ketua TGUPP bidang Pencegahan Korupsi. Sebelumnya, Bambang dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Bambang cuti dari jabatannya selama satu bulan dan tak memperoleh gaji
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
4 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?