Moeldoko: Mayoritas Pegawai BUMN dan ASN Pilih Prabowo

Selasa, 28 Mei 2019 17:20 WIB

Ketua Harian TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Moeldoko (kedua kiri) dan Wakil Direktur Saksi TKN Lukman Edy (kiri) memberikan keterangan pers di "War Room Real Count" TKN, Jakarta, Ahad, 21 April 2019. Moeldoko mengatakan keberadaan "war room" ini merupakan alat kontrol TKN terhadap penghitungan suara pemilu 2019. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Moeldoko, membantah pihaknya menyalahgunakan kekuasaan dengan memobilisasi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencoblos pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin. Menurut dia, justru raihan suara Jokowi-Ma'ruf di kelompok itu sangat kecil.

Baca: Kubu Prabowo Paparkan Kecurangan Pemilu, Ini Imbauan Moeldoko

Moeldoko menuturkan berdasarkan survei internal TKN, mayoritas pegawai BUMN dan ASN memilih pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Tahu nggak, BUMN yang milih 02 itu 78 persen. Menggerakkan ASN? ASN 72 persen yang milih (Prabowo-Sandiaga)," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.

Bahkan, kata Moeldoko, suara Jokowi-Ma'ruf di lingkungan perumahan Sekretariat Negara dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tidak bisa mengungguli lawannya. "Di Paspampres kalah, di Setneg kalah, terus mana yang digerakkan," kata mantan Panglima TNI ini.

Ia juga menampik bahwa Jokowi selaku inkumben menggunakan polisi dan TNI untuk memenangkan pemilihan presiden 2019. Moeldoko menilai jika pihaknya menggunakan aparat maka seharusnya Jokowi-Ma'ruf bisa menang 100 persen di seluruh daerah. "Buktinya di Aceh, NTB, Sumatera Barat kami kalah telak," ucapnya.

Hasil hitung manual KPU menunjukkan Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilihan presiden dengan raihan 85,6 juta atau 55,5 persen suara. Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya mendapatkan 68,65 juta atau 44,5 persen suara.

Baca: Petugas KPPS Meninggal, Moeldoko: Yang Bilang Diracun Sesat

Namun Jokowi belum bisa ditetapkan sebagai presiden terpilih lantaran pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu. Salah satu materi gugatan mereka terkait dugaan ketidaknetralan ASN, menggerakkan pegawai BUMN, hingga keterlibatan aparat hukum.

Berita terkait

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 menit lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

1 jam lalu

TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan dikomposisikan secara proporsional.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

19 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

1 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

5 hari lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

7 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

8 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

9 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya