Tim Prabowo Ajukan Link Berita Jadi Bukti, Begini Komentar Yusril

Reporter

Friski Riana

Senin, 27 Mei 2019 14:33 WIB

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, bersama jajaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro, usai berkonsultasi dengan panitera MK mengenai teknis permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Mei 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa link pemberitaan bisa menjadi bukti dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden 2019. Namun link berita itu harus dikuatkan dengan bukti lain berupa keterangan saksi. "Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.

Baca: Yusril Puji Prabowo - Sandiaga Gugat Hasil Pilpres ke MK

Yusril mengambil contoh, ada link pemberitaan seorang kepala daerah inkumben yang melakukan mutasi pejabat. Padahal, aturannya, kepala daerah inkumben tidak boleh melakukan mutasi dalam 6 bulan sebelum akhir masa jabatan atau 6 bulan setelah dilantik. "Nah itu bisa dijadikan bukti, tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, keterangan saksi-saksi. Kalau hanya link berita saja enggak bisa dijadikan bukti," katanya.

Menurut Yusril, para advokat pasti memahami bahwa yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan itu, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, dan bukti surat. Adapun surat yang dimaksud seperti dokumen C1. "Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat," ujarnya.

Baca: Kode Inisiatif: BPN Masih Andalkan Tautan Berita sebagai Bukti

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga sebelumnya resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK. Dalam dokumen permohonan gugatan terdapat 51 alat bukti yang dilampirkan kubu paslon 02, dengan 34 di antaranya merupakan tautan atau link berita media online.

Link berita, dalam dokumen itu, berisi pemberitaan tentang pelanggaran pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Misalnya, ketidaknetralan aparatur sipul negara, polisi, dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Baca: Menakar Peluang Kemenangan Kubu Prabowo dalam Sengketa Pilpres

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak dapat menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu TSM. Sebab, buktinya hanya berupa salinan pemberitaan media. Bawaslu menjelaskan alasan tidak dapat menerima laporan itu karena bukti yang disertakan tidak cukup kuat.

Berita terkait

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

3 menit lalu

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 jam lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

1 jam lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

3 jam lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

3 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

3 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

4 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya