Calon Wakil Presiden no urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno berdialog dengan peserta bedah buku 'Hikayat Suara-Suara' di Bandar Serai Raja Ali Haji, Pekanbaru, Riau, Sabtu 18 Mei 2019. Bedah buku Hikayat Suara-Suara karya Datuk Taufik Ikram Jalil ini juga sekaligus memperingati Hari Buku Nasional 2019. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
TEMPO.CO, Jakarta-Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno optimistis bukti-bukti kecurangan yang disertakan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi atau MK oleh tim hukum Prabowo-Sandi cukup untuk membuka tabir kecurangan. Meski bukti-bukti yang ada sekarang, kata dia, masih akan dilengkapi.
“Detailnya nani tim hukum yang menjelaskan, tapi bukti-bukti yang kami sampaikan Insya Allah akan membuka tabir dari penyimpangan-penyimpangan yang ada di lapangan,” ujar Sandiaga di JCC, Senayan, Jakarta, Ahad 26 Mei 2019.
Meski yakin, Sandiaga menyebut akan melengkapi bukti-bukti yang ada sekarang. Ia mengharapkan bukti-bukti tersebut untuk ditelusuri pada persidangan. “Tentunya akan dilengkapi satu-persatu bukti-bukti tersebut. Kami harapkan bukti-bukti tersebut akan dikupas pada persidangan nanti,” tuturnya.
Sebelumnya Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, memaparkan hasil kajiannya terhadap berkas pelaporan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Veri bukti-bukti kecurangan yang disajikan belum kuat. Pasalnya bukti-bukti yang diajukkan hanya berupa tautan berita daring.
“Jadi sebenarnya sumbernya sumber sekunder, dalam proses pembuktian bahwa ada pemberitaan kasus-kasus (kecurangan pemilu) seperti ini. Menurut saya itu belum masuk pada bukti utama yang memang harusnya disampaikan ke mahkamah,” ujar Veri di kantornya, Ahad 26 Mei 2019.
Ia mengatakan untuk membuktikan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan, memerlukan bukti lain yang lebih meyakinkan. Misalnya bukti primer berupa hasil pengawasan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini, kata dia, dapat lebih meyakinkan sembilan hakim konstitusi dan membuktikan selisih besar, sekitar 17 juta suara, itu merupakan hasil kecurangan. “Nah itu yang menurut saya musti dikuatkan dalam proses permohonan ini. Dan ketersambungan satu (bukti) dengan lainnya,” tutur dia.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
4 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
20 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.