Sandiaga Yakin Bukti-bukti Gugatan ke MK Buka Tabir Kecurangan

Reporter

Fikri Arigi

Minggu, 26 Mei 2019 21:32 WIB

Calon Wakil Presiden no urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno berdialog dengan peserta bedah buku 'Hikayat Suara-Suara' di Bandar Serai Raja Ali Haji, Pekanbaru, Riau, Sabtu 18 Mei 2019. Bedah buku Hikayat Suara-Suara karya Datuk Taufik Ikram Jalil ini juga sekaligus memperingati Hari Buku Nasional 2019. ANTARA FOTO/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Jakarta-Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno optimistis bukti-bukti kecurangan yang disertakan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi atau MK oleh tim hukum Prabowo-Sandi cukup untuk membuka tabir kecurangan. Meski bukti-bukti yang ada sekarang, kata dia, masih akan dilengkapi.

“Detailnya nani tim hukum yang menjelaskan, tapi bukti-bukti yang kami sampaikan Insya Allah akan membuka tabir dari penyimpangan-penyimpangan yang ada di lapangan,” ujar Sandiaga di JCC, Senayan, Jakarta, Ahad 26 Mei 2019.

Baca Juga: Menakar Peluang Kemenangan Kubu Prabowo dalam Sengketa Pilpres

Meski yakin, Sandiaga menyebut akan melengkapi bukti-bukti yang ada sekarang. Ia mengharapkan bukti-bukti tersebut untuk ditelusuri pada persidangan. “Tentunya akan dilengkapi satu-persatu bukti-bukti tersebut. Kami harapkan bukti-bukti tersebut akan dikupas pada persidangan nanti,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, memaparkan hasil kajiannya terhadap berkas pelaporan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Veri bukti-bukti kecurangan yang disajikan belum kuat. Pasalnya bukti-bukti yang diajukkan hanya berupa tautan berita daring.

“Jadi sebenarnya sumbernya sumber sekunder, dalam proses pembuktian bahwa ada pemberitaan kasus-kasus (kecurangan pemilu) seperti ini. Menurut saya itu belum masuk pada bukti utama yang memang harusnya disampaikan ke mahkamah,” ujar Veri di kantornya, Ahad 26 Mei 2019.

Simak Juga: KPU: MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres Tanggal 28 Juni

Ia mengatakan untuk membuktikan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan, memerlukan bukti lain yang lebih meyakinkan. Misalnya bukti primer berupa hasil pengawasan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini, kata dia, dapat lebih meyakinkan sembilan hakim konstitusi dan membuktikan selisih besar, sekitar 17 juta suara, itu merupakan hasil kecurangan. “Nah itu yang menurut saya musti dikuatkan dalam proses permohonan ini. Dan ketersambungan satu (bukti) dengan lainnya,” tutur dia.

Berita terkait

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

3 jam lalu

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

20 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

22 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya