Yusril Puji Prabowo - Sandiaga Gugat Hasil Pilpres ke MK

Reporter

Antara

Minggu, 26 Mei 2019 09:52 WIB

Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Refly Harun (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2017. Rapat ini membahas masukan terkait RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-Undang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum pasangan Calon Presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyambut baik pendaftaran sengketa hasil Pemilu 2019 oleh kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Hadapi Yusril di Sidang Gugatan Pilpres, Ini Kata Denny Indrayana

"Membawa ketidakpuasan terhadap hasil pemilu presiden ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat," kata Yusril Ihza Mahendra melalui siaran persnya di Jakarta, Sabtu.

Yusril menuturkan, semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang resmi dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun. "Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat," kata Yusril.

Menurut dia, terlepas dari kekurangannya, MK adalah lembaga terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa pemilu. Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

Dengan dibawanya sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Yusril meminta, agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan. "Unjuk rasa secara damai boleh saja, karena hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi," kata dia.

Namun, tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang, kata dia, tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat. "Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanaannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani," kata pakar hukum tata negara ini.

Yusril menjelaskan, kedaulatan rakyat jangan sampai disalah-artikan seolah-olah rakyat boleh melakukan apa saja yang dia kehendaki di bidang ketatanegaraan. "Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui pemilu pada 17 April lalu," katanya.

Baca: Yusril Ihza: Mengaku Presiden Bisa Dikategorikan Kejahatan

Kalau ada ketidakpuasan dan menilai ada kecurangan, kata dia, maka pihak yang merasa tidak puas dapat melaporkannya ke MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum seperti diatur oleh UUD 45. "MK yang berwenang untuk memutuskannya. Tidak ada pihak manapun, termasuk capres-cawapres beserta rakyat yang menjadi pendukungnya dapat memutuskan sengketa itu kecuali MK," katanya.

Berita terkait

Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

4 menit lalu

Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

Prabowo belum menawarkan kursi menteri, Partai Nasdem fokus pada kepemimpinan ide dan rekonsiliasi.

Baca Selengkapnya

Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

1 jam lalu

Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

Prabowo belum menawarkan posisi menteri untuk Partai NasDem.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

2 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

2 jam lalu

Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengungkap alasan presiden terpilih Prabowo Subianto tak bisa hadir dalam acara halalbihalal partainya.

Baca Selengkapnya

Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

4 jam lalu

Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

6 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

7 jam lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

14 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

16 jam lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya