TKN Jokowi Bentuk Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Kamis, 23 Mei 2019 16:52 WIB

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani sebelum memasuki lokasi Debat Capres Kelima, Hotel Sultan, Sabtu, 13 April 2019. TEMPO/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, membentuk tim hukum untuk bersidang dalam sengketa pilpres. Tim ini dibentuk sehubungan dengan langkah pasangan calon Prabowo Subiano - Sandiaga Uno yang akan menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Yusril Ihza Mahendra Siap Hadapi Gugatan Kubu Prabowo di MK

“Dalam rangka itu semua TKN telah menyiapkan tim hukum yang tediri dari para advokat senior, baik yang berasal dari parpol KIK (Koalisi Indonesia Kerja) maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan 01 selama Pilpres 2019,” ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani, di Media Center Jokowi - Ma’ruf, Jalan Cemara, Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.

Tim ini, melibatkan dirinya, sebagai wakil ketua; Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan; dan dipimpin oleh pengacara pasangan calon Jokowi - Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut pihaknya bahkan sudah membentuk tim kecil jauh hari sebelum pengumuman hasil rekap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami sudah siap tinggal menunggu permohonan yang memang dipastikan diterima MK,” kata Irfan di lokasi yang sama.

Advertising
Advertising

Namun sejauh ini, menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga masih belum juga mengajukan permohonan. “Enggak, belum ada, belum ada yang menyampaikan ke kami,” ujar Fajar secara terpisah, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, hari ini.

Baca: Kubu Prabowo Maju ke MK, Yusril: Pembuktian Pemilu Curang Berat

Meski demikian, Arsul mengatakan TKN tetap mengapresiasi langkah kubu Prabowo. Langkah tersebut dianggap keputusan yang tepat karena sesuai konstitusi. “TKN mengapresiasi karena itu jalan legal dan jalan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang ada,” kata dia.

Berita terkait

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

33 menit lalu

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

54 menit lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

8 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

9 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

9 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

11 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

12 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

12 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

13 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

13 jam lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya