Disebut Jadi Ketua Tim Gugatan Prabowo ke MK, Otto: Belum Tahu
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 22 Mei 2019 15:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Otto Hasibuan membantah informasi bahwa dirinya memimpin tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk mengajukan gugatan hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Otto mengatakan hingga tadi belum ada pembicaraan perihal itu lantaran dirinya juga masih berada di luar kota.
Baca juga: Mengaku Tertib, PA 212: Massa Ricuh di Bawaslu Oknum
"Saya belum tahu ya. Saya kebetulan empat hari ini di luar kota, sampai sekarang masih di luar kota," kata Otto ketika dihubungi, Rabu, 22 Mei 2019.
Otto pun meminta informasi itu diluruskan. Dia mengatakan belum ada komunikasi dengan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait itu, termasuk dengan pihak-pihak yang menyebut namanya sebagai tim kuasa hukum Prabowo.
Nama Otto ini sebelumnya disebut oleh Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad. Mereka berujar Otto memimpin tim kuasa hukum gugatan Prabowo ke MK. "Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto," kata Priyo ketika dihubungi, Selasa malam, 21 Mei 2019.
Tak cuma Otto, kata Priyo, ada ratusan kuasa hukum lainnya yang akan membela Prabowo -Sandiaga di MK. Dia memperkirakan ada seratus lebih kuasa hukum yang akan bergabung dalam tim itu. "Di belakangnya banyak sekali ada ratusan. Intinya dikoordinasikan di Direktorat Hukum, ada Bang Otto dan tim, dan banyak lagi lawyer yang mau gabung," ujarnya.
Baca juga: Rusuh 22 Mei, BPN Prabowo: Tanggung Jawab yang Provokasi
Otto mengatakan dia belum berkomunikasi dengan Dasco dan Priyo. Jadi kata Otto, tidak tepat jika dirinya disebut memimpin tim. "Jadi kalau dikatakan saya pimpin belum ada, enggak ada. Bisa dikatakan nggak tepat. Jadi tolong dijelaskan kepada publik, karena banyak sekali yang tanya kepada saya," ujarnya.
Otto tak menjawab saat ditanya apakah dirinya bersedia jika diminta memimpin tim kuasa hukum Prabowo menggugat MK.