Prabowo Tolak Rekapitulasi Suara Pilpres yang Menangkan Jokowi

Selasa, 21 Mei 2019 13:46 WIB

Calon Presiden Prabowo Subianto hendak menjenguk Eggy Sudjana dan Lieus Sungkarishma di Polda Metro Jaya, Senin malam, 20 Mei 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden Prabowo Subianto menolak penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada dini hari tadi.

Baca: Kubu Prabowo Putuskan Ajukan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK

"Kami pihak pasangan calon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 pada dini hari tadi," kata Prabowo di teras rumahnya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019.

Prabowo yang dalam jumpa pers ini didampingi Sandiaga Uno mengatakan, mereka menolak penetapan oleh KPU lantaran ada kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilu 2019. Prabowo juga mengungkit bahwa kubunya telah membeberkan temuan kecurangan itu pada Selasa, 14 Mei lalu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Prabowo berujar kubunya telah meminta kepada KPU untuk memperbaiki data berdasarkan protes yang mereka layangkan. Namun, kata dia, hingga saat ini KPU belum menanggapi protes Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Advertising
Advertising

"Kami pihak paslon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," ujarnya.

Berikutnya, Prabowo mengatakan BPN akan menempuh jalan konstitsional menyikapi hasil Pemilu 2019. Dia menolak merinci menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Pengumuman KPU Pilpres 2019, Rupiah Berpeluang Menguat

"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai kontitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," kata Prabowo.

Namun sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan Prabowo telah memutuskan mengajukan sengketa ke MK.

Dalam konferensi pers ini, hadir Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, Sugiono, dan Edhy Prabowo.

Hadir pula Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Titiek Soeharto, petinggi Partai Berkarya Tedjo Edhy Purdijatno, Ketua Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya Musa Bangun, Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, dan lainnya.

KPU telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019. Untuk pemilihan presiden, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen.

Baca: Prabowo Gelar Rapat di Kertanegara Bahas Pengumuman KPU

Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.

Berita terkait

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

6 jam lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

6 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

9 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

10 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

10 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya