Yusril Ihza Ajak Semua Pihak Awasi MK Saat Adili Sengketa Pilpres

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 19 Mei 2019 15:58 WIB

Suasana upacara pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019. Terpilihnya Aswanto sebagai Wakil Ketua MK merupakan yang kedua kalinya. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa semua pihak bahkan dunia internasional wajib mengawasi Mahkamah Konstitusi atau MK untuk tetap obyektif, adil, dan tidak memihak dalam mengadili sengketa Pilpres.

Baca juga: Yusril: Faktor People Power di Era Soeharto Tak Nampak di Jokowi

"Apabila ada anggapan bahwa tidak ada gunanya membawa dugaan kecurangan itu ke MK karena pengadilan tidak fair dan memihak kepada pasangan capres-cawapres Joko Widodo - Ma’ruf Amin, maka kewajiban semua pihak di negara ini, bahkan dunia internasional, untuk sama-sama mengawasi MK," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Ahad, 19 Mei 2019.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, mengatakan kubunya tak akan membawa sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Fadli bahkan menilai Mahkamah Konstitusi tak berguna dalam menyelesaikan persoalan pilpres.

Fadli beralasan, pada pemilihan presiden 2014 lalu Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat ke MK. Namun kata dia proses itu sia-sia dan membuang waktu.

Advertising
Advertising

Yusril mengatakan, terlepas dari kekurangan yang ada, MK masih tetap dipercaya sebagai pengadilan yang obyektif dalam mengadili perkara-perkara yang sarat dengan muatan politik. Pihak yang menganggap curang dapat menghadirkan para advokat handal untuk menghadirkan alat-alat bukti dan argumen yang kokoh dalam persidangan.

Baca juga: Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Yusril: Tak Akan Kurangi Legitimasi

"Sekiranya pihak yang menganggap ada kecurangan tidak mau membawa permasalahannya ke MK, maka keputusan KPU tentang hasil pemungutan suara menjadi final. Namun jika tetap dibawa ke MK, maka semua pihak harus menunggu putusan MK," ujarnya.

MK, kata Yusril Ihza, sudah menjadwalkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-26 Mei 2019. Sedangkan putusan akan dibacakan pada 24 Juni 2019. Setelah dibacakan putusan, maka proses persidangan selesai dan tidak ada upaya hukum apapun lagi yang dapat ditempuh oleh para pihak yang berperkara.

Berita terkait

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

5 jam lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya