Gugatan Diputus Bawaslu, Begini Komentar Kubu Prabowo
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Rina Widiastuti
Kamis, 16 Mei 2019 19:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum melanggar tata cara aturan sistem informasi perhitungan suara (Situng). Putusan itu sekaligus menjadi jawaban atas gugatan yang dilayangkan BPN Prabowo sebelumnya.
Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Prosedur Tak Umumkan Lembaga Survei
Andre mengklaim, gugatan itu menjadi bukti bahwa kubunya melakukan protes terkait penyelenggaraan pemilu dengan cara konstitusional. Dia membantah adanya pihak-pihak yang menduga kubunya berencana menempuh jalur makar.
"Jadi jelas bahwa kami melakukan penolakan ini dengan cara-cara konstitusional bukan dengan cara makar seperti narasi yang dibangun selama ini oleh kubu yang tidak bertanggung jawab," kata Andre kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2019.
Andre mengatakan kubunya akan terus menempuh mekanisme yang berlaku untuk memprotes kecurangan-kecurangan yang mereka temukan di Pemilihan Umum 2019. Untuk pemilihan presiden, kata dia, BPN masih berfokus pelaporan dugaan kecurangan ke Bawaslu dan meminta agar pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.
Namun, untuk pemilihan legislatif, politikus Partai Gerindra ini berujar pihaknya akan menempuh mekanisme di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan ada sejumlah daerah pemilihan yang hasil pilegnya akan dibawa ke MK, di antaranya di dapil DKI Jakarta 3, Nusa Tenggara Timur, dan Madura. "Juga beberapa daerah lain yang akan kami selesaikan melalui saluran Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Andre tak berkomentar ihwal poin gugatan BPN yang tak dikabulkan Bawaslu. Sebelumnya, BPN menggugat agar Bawaslu memerintahkan KPU menghentikan Situng dan melakukan perhitungan secara manual saja. BPN menganggap terjadi kecurangan berupa kesalahan input data, yang berakibat meresahkan pendukung Prabowo.
Dalam putusannya, Bawaslu menilai telah terjadi kesalahan input data ke Situng oleh KPU. Namun Bawaslu menilai Situng perlu terus dilanjutkan lantaran juga sudah diakui dalam undang-undang.
Baca: Bawaslu Tolak Tuntutan Penghentian Situng KPU
"Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," kata anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIDA FISANDRA