PA 212 Bakal Gelar Ifthor Akbar di Depan KPU pada 22 Mei

Reporter

Fikri Arigi

Kamis, 16 Mei 2019 18:23 WIB

Massa Syukuran Kemenangan Indonesia di depan kediaman calon presiden Prabowo Subianto, Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 18 April 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan menyelenggarakan Ifthor Akbar 212 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 dan 22 Mei 2019. Tujuannya, untuk menuntut agar KPU menghentikan pengumuman hasil penghitungan suara.

Baca: Konvoi dari Istiqlal ke Bawaslu, PA 212: Kami Tidak Demo

“Tuntutan agar KPU stop mengumumkan hasil penghitungannya karena sudah dipastikan akan mengumumkan untuk kemenangan 01 (Jokowi - Ma’ruf Amin), karena diduga kuat telah melakukan kecurangan yang tersistem,” ujar juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, saat dihubungi Kamis 16 Mei 2019.

Mereka juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi pasangan calon 01. Sebab, kata dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan KPU telah melakukan kekeliruan.

Aksi ini direncanakan bakal dihadiri oleh sejumlah tokoh-tokoh dari PA 212. Namun, Novel belum dapat merinci secara pasti siapa saja yang akan hadir. “Saya belum dapat kabar siapa saja yang bisa hadir,” ucapnya.

Pada Kamis 16 Mei 2019, Bawaslu memang memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur tahapan Pemilu 2019, yakni tidak membuat pengumuman kepada publik terkait lembaga hitung cepat yang ikut berpartisipasi.

"Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur Pemilu 2019," kata Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 16 Mei 2019. Sidang ini digelar atas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga terkait lembaga hitung cepat atau quick count.

Advertising
Advertising

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan UU No.7 Pasal 494 dan PKPU No.10 tahun 2018, menyebutkan ada proses pendaftaran terhadap lembaga yang melakukan hitung cepat beserta laporannya. “Dalam proses persidangan, Bawaslu menemukan fakta KPU tidak melakukan tata cara dan mekanisme secara benar,” ujarnya seusai persidangan. KPU, kata dia, tidak melakukan proses pengumuman lembaga yang melakukan hitung cepat itu.

Sebelumnya, KPU telah memutuskan bahwa pengumuman hasil Pemilu 2019, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif akan dilakukan pada 22 Mei 2019.

Baca: BPN Lapor Kecurangan Pemilu, PA 212 dan Lainnya Padati Bawaslu

Sampai saat ini, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 yang dilangsungkan pada Rabu, 15 Mei 2019, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 59.737.727 suara sah. Jumlah itu setara dengan 59,77 persen suara sah. Sementara itu, Prabowo-Sandiaga memperoleh 40.093.420 atau 40,23 persen suara sah.

Berita terkait

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

2 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

10 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

12 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

14 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

14 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

14 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

15 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

16 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

17 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

17 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya