Pemilu 2019, Ini 8 Aturan untuk Nyoblos di Rumah Sakit
Reporter
Tempo.co
Editor
Mitra Tarigan
Rabu, 17 April 2019 00:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum (Pemilu) calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan digelar hari ini, Rabu 17 April 2019. Memilih calon presiden dan anggota dewan merupakan hak setiap warga negara usia 17 tahun ke atas, tak terkecuali bagi pasien rawat inap, keluarga pasien, termasuk petugas baik di Puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Untuk masyarakat yang masih dirawat, jangan takut. Anda bisa tetap nyoblos di rumah sakit.
Baca: Kamera Tersembunyi Ditemukan di Kamar Bersalin Rumah Sakit di AS
Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan direktur rumah sakit seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing, guna menjamin terpenuhinya hak suara pemilih yang sedang dirawat di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes Widyawati, mengatakan instruksi itu disebarkan pada bulan Januari. Kemenkes memberikan kemudahan kepada pasien dan keluarga pasien untuk menyumbangkan hak suaranya pada Pemilu 2019. “Kami telah mengirimkan surat instruksi kepada setiap direktur RS seluruh Indonesia agar berkoordinasi dengan KPU untuk menyediakan bilik suara bagi pasien, keluarga pasien dan petugas kesehatan di seluruh Fasyankes di wilayahnya,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada Selasa 16 April 2019.
Kemudahan proses pemungutan suara akan didukung oleh KPU yang akan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di Fasyankes. Syarat dan ketentuan secara teknis akan diatur oleh pihak KPU.
Petugas di Fasyankes melakukan pendataan petugas, pasien, dan keluarga pasien yang akan melaksanakan pemungutan suara di Fasyankes sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak KPU dan pihak Fasyankes harus menjaga kelancaran dan kerahasiaan pemilih pada saat pemungutan suara berlangsung.
Berikut adalah 8 aturan untuk para pasien yang mencoblos di rumah sakit
1. Siapkan KTP-Elektronik dan Formulir A5 bagi pemilih yang telah terdata pada daftar pemilih tetap bagi pemilih yang akan mencoblos di rumah sakit.
2. Pasien, keluarga pasien dan petugas rumah sakit dapat melakukan pemilihan di rumah sakit bila memiliki dokumen pada poin 1
3. Rumah sakit mendata pasien, keluarga pasien dan petugas rumah sakit yang akan melakukan pemilihan di rumah sakit.
4. Pemilihan di rumah sakit dapat dilakukan di TPS yang disediakan rumah sakit atau TPS-TPS di sekitar lokasi rumah sakit sesuai kebutuhan. KPPS dapat memasuki rumah sakit untuk melayani pemilih yang akan memilih di rumah sakit.
5. Jenis kertas suara pemilu 2019 : abu-abu untuk presiden dan wakil presiden, Kuning untuk DPR-RI, merah untuk DPD-RI, biru untuk DPRD Provinsi dan, hijau untuk DPRD kabupaten/kota.
6. Semua jenis kertas suara yang diberikan kepada pemilih dipastikan sudah dilakukan petugas dipastikan sudah dilakukan pencoblosan oleh pemilih.
7. Setelah pencoblosan, jari kelingking atau jari lainnya dimasukkan ke tinta biru sebatas pangkal kuku sebagai tanda sudah melaksanakan pencoblosan.
Baca: JK: Kota yang Baik Rumah Sakitnya Sepi
8. Pastikan pelaksanaan pencoblosan terlaksana sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.