Panggung Megah Deklarasi Alumni Jogja untuk Jokowi
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 22 Maret 2019 20:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Acara deklarasi dukungan untuk Jokowi - Ma'ruf bertajuk Alumni Jogja SATUkan Indonesia yang rencananya akan digelar di Stadion Kridosono pada Sabtu, 23 Maret 2019 dilarang Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Yogyakarta.
Baca juga: Bawaslu Larang Acara Dukungan Alumni ke Jokowi di Yogyakarta
Bawaslu menilai panitia penyelenggara acara itu tidak terdaftar sebagai Pelaksana Kampanye yang tercatat di KPU DIY.
Sedangkan dari pihak panitia sebelumnya memastikan bahwa calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi bakal hadir dalam acara yang akan dihadiri sekitar 30 ribu orang itu.
Pantauan Tempo, panggung untuk acara itu di Stadion Kridosono sudah disiapkan cukup megah.
Jika pengunjung masuk lewat pintu gerbang barat atau timur menuju lapangan akan mendapati replika gambar jempol tangan jumbo setinggi lima meteran. Simbol jempol selama ini menjadi simbol kampanye pasangan Jokowi-Maruf pada pemilu 2019 ini.
Sedangkan panggung utama di sisi barat stadion di tengah kota itu sudah berdiri berikut sound system dan peralatan musiknya. Sedangkan di sekeliling stadion berdiri puluhan tenda putih kecil. Poster bergambar Jokowi-Maruf pun juga tersebar mengelilingi luar stadion yang sering menjadi panggung konser music itu.
Hingga Jumat sore, sejumlah pekerja masih tampak mempersiapkan penataan venue itu.
Dalam deklarasi itu rencananya disemarakkan dengan flashmob musisi Juki Kill the DJ, orkestra gamelan Djaduk Ferianto, musisi Sri Krishna, Band Legendaris God Bless--yang dimotori oleh Ahmad Albar, Ian Antono dan lainnya. Juga ada grup NDX yang memiliki pangsa penggemar tersendiri di Yogyakarta dan sekitarnya.
Bawaslu DIY merilis surat bernomor S.0234/K.BAWASLU-DIY/III/2019 yang intinya menyampaikan ihwal pelarangan pelaksanaan acara itu.
Baca juga: Ikut Acara Deklarasi Dukung Jokowi, Ini Profil Anindya Bakrie
“Panitia tidak terdaftar sebagai Pelaksana Kampanye di KPU DIY, jadi jika acara ini tetap dilaksanakan, maka tidak diperbolehkan bermuatan kampanye pemilu, seperti atribut, citra diri, ajakan memilih,” ujar Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashirudin menuturkan ada dua solusi jika panitia ingin acar deklarasi untuk Jokowi itu bisa digelar.
Pertama panitia mengubah surat pengajuan ke Polda DIY, dari kegiatan kampanye menjadi kegiatan biasa. Yang kedua panitia merevisi pihak yang mengajukan, diganti oleh pelaksana atau tim kampanye yang terdaftar di KPU.