Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu soal Tak Ada Zikir di Istana

Kamis, 21 Maret 2019 17:50 WIB

Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin (kiri) didampingi istrinya, Wury Estu Handayani menjelang Debat Cawapres di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 17 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Peduli Pemilu melaporkan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis, 21 Maret 2019. Ma'ruf dituding telah melakukan pembiaran tersebarnya berita bohong yang dilalukan oleh salah satu ustad pada sebuah acara.

Baca: Ma'ruf Amin Tanggapi Survei Litbang Kompas Soal Elektabilitas

Koordinator Advokat Peduli Pemilu, Papang Sapari, mengatakan laporan tersebut dibuat atas dasar tersebarnya video berdurasi 1 menit 25 detik di media sosial. Dalam video tersebut, seorang penceramah menyebutkan bahwa apabila Ma'ruf Amin bersama Jokowi tidak terpilih di Pilpres, tahlil dan zikir tak akan lagi berkumandang di Istana.

“(Yang dilaporkan) Ma'ruf Amin karena melakukan pembiaran. Dia mendengar sendiri dan melihat sendiri seharusnya dihentikan. Itu kan merugikan pihak 02,” ujar Papang kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.

Papang menuding, Ma'ruf Amin terkesan sengaja membiarkan ustad dalam video tersebut melontarkan pernyataan-pernyataan tersebut. Pihaknya menilai, apa yang dilakukan Ma'ruf Amin di acara tersebut sama dengan mengamini praktik kampanye hitam. “Dalam hal ini dilakukan ustad, (tapi) mengapa Ma'ruf Amin membiarkan,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Pihaknya telah resmi melayangkan laporan tersebut ke Bawaslu dengan nomor bukti pelaporan: 34/LP/PP/RI/00.00/III/2019. Ma'ruf dituding telah melanggar Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D juncto Pasal 521.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menyebutkan, laporan tersebut salah alamat. Dalam konteks video tersebut, dia mengatakan, Ma'ruf Amin tidak melakukan apapun.

Baca: Sandiaga Sebut Survei Internal Mereka Mirip Litbang Kompas

“Kalau mau yang upload yang dilaporkan juga isi ceramah itu harus dilihat utuh. Pak Ma'ruf kan tidak melakukan apa-apa. Jadi salah laporan itu,” ujar Ade saat dihubungi Tempo.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

14 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ma'ruf Amin berharap permainan Timnas Indonesia U-23 terus konsisten setelah mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

2 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

3 hari lalu

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

3 hari lalu

Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.

Baca Selengkapnya

Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

3 hari lalu

Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?

Baca Selengkapnya