Sandiaga Bandingkan Jokowi dan Ahok Soal Cuti Kampanye

Sabtu, 16 Maret 2019 22:33 WIB

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno a;ian Sandiaga Uno memberikan sambutan pada pelatihan kewirausahaan di Pasar Minggu, Jakarta, Ahad, 3 Maret 2019. Pada sambutannya, Sandi berpesan agar para UMKM harus diberdayakan dan diberi kemudahan agar roda perekonomian negara berdampak baik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno membandingkan sikap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Joko Widodo atau Jokowi ihwal cuti dari jabatannya sebagai pejabat negara saat menjadi kontestan dalam pemilihan untuk jabatan kepala daerah dan presiden. Hal ini disampaikan Sandiaga saat ditanya ihwal putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan calon presiden inkumben tak harus cuti kampanye.

Baca: MK Putuskan Presiden Inkumben Tak Perlu Cuti Kampanye

Sandiaga mengungkit Ahok yang kala itu cuti dari jabatannya sebagai gubernur ketika mengikuti pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017.

"Biar masyarakat menilai. Saya waktu di pilgub DKI hargai Pak Basuki Tjahaja Purnama yang secara gentle cuti," kata Sandiaga di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Maret 2019.

Menurut Sandiaga, tindakan Ahok itu bagus, lantaran melepas semua atribut yang melekat padanya sebagai pejabat negara ketika maju lagi. Cawapres pasangan Prabowo Subianto ini berujar bahwa Jokowi bisa mengambil pilihan untuk melepas atributnya meski tidak menyeluruh selama pemilihan presiden.

Jika Jokowi tak bisa lepas dari pengamanan melekat, kata Sandiaga, capres 01 itu tetap bisa meletakkan sejenak atribut lainnya selama mengikuti pilpres 2019. "Sehingga dia bisa tampil sebagai murni calon presiden," ujar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

Advertising
Advertising

Namun, Sandiaga tak banyak berkomentar lagi lantaran MK telah mengambil keputusan. Sebelumnya, aturan cuti kampanye bagi capres petahana itu digugat oleh enam mahasiswa. Namun, Mahkamah menolak secara keseluruhan gugatan uji materi itu.

MK menyatakan aturan dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu mengenai kampanye calon presiden-wakil presiden bagi inkumben adalah konstitusional. "Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, seperti dikutip Antara, Rabu, 13 Maret 2019.

Baca: Capres Inkumben Dinilai Tak Perlu Cuti Sepanjang Masa Kampanye

Menurut MK, bila calon presiden-wakil presiden inkumben tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye justru akan menjadi bertentangan dengan semangat pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres. "Kalau memang sudah diputuskan MK ya end off story (habis cerita)," kata Sandiaga.

Berita terkait

Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

3 jam lalu

Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

Jokowi tampak antusias melihat tayangan besar yang menempel di dinding ruang utama Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

4 jam lalu

Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

Presiden Jokowi mengundang relawan dan Menteri untuk hadir ke Istana menyaksikan dan nonton bareng semifinal AFC U-23 Indonesia lawan Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

4 jam lalu

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

Investasi Microsoft tersebut bakal tersebar dalam beragam bentuk termasuk salah satunya untuk pengembangan talenta digital.

Baca Selengkapnya

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

5 jam lalu

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

6 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

Presiden Jokowi nonton laga Tim Nasional atau Timnas U23 Indonesia melawan Uzbekistan dalam semifinal piala Asia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

7 jam lalu

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

7 jam lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

8 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

8 jam lalu

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

Presiden Jokowi menyoroti pergantian posisi Perdana Menteri Singapura, dari Lee Hsien Loong ke Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya