Pengamat: Putusan MK Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye Sudah Tepat

Reporter

Friski Riana

Kamis, 14 Maret 2019 12:03 WIB

Presiden Jokowi pun tak lupa untuk berswafoto bersama para pedagang setelah meresmikan Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 13 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan presiden tak perlu cuti kampanye sudah tepat. "Ini keputusan tepat dan baik bagi bangsa dan negara kita, siapapun presidennya yang maju dua periode," kata Emrus dalam siaran tertulisnya, Kamis, 15 Maret 2019.

Keputusan MK yang menyatakan presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti, sangat konstitusional, dan demi keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Emrus menuturkan alasan tidak perlu cuti juga bisa dilihat dari tugas dan tanggung jawab presiden yang luar biasa dan strategis dalam UUD 1945.

Baca: Bawaslu Awasi Kepala Daerah yang Ikut Kampanye Pilpres 2019

Presiden memiliki tanggung jawab strategis dan penting untuk bangsa dan negara itu, maka status dan peran presiden itu sepanjang waktu, selama 24 jam, dalam kurun waktu lima tahun. "Tidak satu detik boleh terlewatkan begitu saja, Ia tetap presiden. Sedang tidur saja pun, jabatan presiden melekat pada dirinya."

Tugas mulia yang membuat presiden tidak perlu mengambil hak cuti antara lain presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Emrus juga menyebut, presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Selain itu, presiden juga dapat menyatakan keadaan bahaya yang sesuai dengan undang-undang, dan presiden sepala pemerintahan (eksekutif).

Advertising
Advertising

MK menolak secara keseluruhan tuntutan enam mahasiswa dalam perkara pengujian UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945, mengenai aturan kampanye bagi calon presiden inkumben. Dengan kata lain, MK memutuskan bahwa presiden tak perlu cuti kampanye.

Baca: DPR: Cuti Kampanye Presiden Jangan Sampai Ganggu Pemerintahan

MK menyatakan aturan dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu mengenai kampanye calon presiden-wakil presiden bagi iknumben adalah konstitusional. "Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, seperti dikutip Antara, Rabu, 13 Maret 2019.

Menurut MK, bila calon presiden-wakil presiden inkumben tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres. "Persoalan apakah hak itu akan digunakan atu tidak, hak itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," ujar Saldi.

Berita terkait

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

1 hari lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

4 hari lalu

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.

Baca Selengkapnya

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

5 hari lalu

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

6 hari lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

8 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

8 hari lalu

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

8 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

9 hari lalu

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

9 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya