TKN: Atasi Kebakaran Hutan bukan dengan Pemisahan KLHK
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Tulus Wijanarko
Selasa, 19 Februari 2019 15:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto, mengatakan yang diperlukan untuk mengatasi masalah kebakaran hutan adalah kepemimpinan yang tegas dalam menegakkan hukum.
“Untuk mengatasi kebakaran hutan, yang diperlukan adalah leadership yang memahami persoalan real yang ada. Yaktu penegakkan hukum itu sendiri,” ucap Hasto di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Selasa 19 Februari 2019.
Pada debat capres kedua, Ahad 17 Februari lalu, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyampaikan gagasannya soal pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat itu, tema pertanyaannya terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup. Prabowo ditanya terkait langkah strategis untuk mengatasi akar masalah pencemaran lingkungan.
Hasto mengatakan gagasan Prabowo memang terpusat ke soal struktural. Prabowo, kata Hasto, selalu menekankan mengubah dan merombak struktur. Berbeda dengan pendekatan Jokowi yang, lebih menekankan pada integrasi kebijakkan.
“Pendekatan merombak secara struktur itu lah yang menjadi pilihan Pak Prabowo. Kalau Pak Jokowi dengan policy,dengan kebijakkan-kebijakkan,” kata Sekretaris Jenderal PDIP ini.
Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai wacana Prabowo Subianto, untuk memecah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat dikaji lagi. Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengatakan wacana ini menarik.
“Kami juga melakukan assesment terkait pemisahan ini. Kalau dulu di awal pemerintahan kami tak sepakat mereka digabung, tapi kami lihat kembali evaluasinya seperti apa," ujar Yaya, sapaan akrab Nur Hidayati, di Kantor WALHI di Jakarta Selatan, Senin, 18 Februari 2019.
Bertolak belakang dengan Hasto, Walhi menilai saat ini di KLHK, penegakan hukum lingkungan hidup hanya ditangani di bawah satu direktorat jenderal. Yaya mengatakan dirjen ini tetap akan kesulitan ketika harus mengurus kasus dengan melibatkan lintas instansi. "Ini jadi tak efektif, keterbatasan kewenangan dan proses penyelidikan cukup lama," kata Yaya.
FIKRI ARIGI | EGI ADYATAMA