Timses Jokowi Identifikasi 13 Daerah Serius Terpapar Hoax

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Kamis, 7 Februari 2019 17:43 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menyapa para tamu saat menghadiri Perayaan Imlek 2019 di Jakarta, 7 Februari 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gerakan Tangkal Fitnah Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf mengidentifikasi, ada 13 provinsi di Indonesia yang sangat serius terpapar berita bohong atau hoaks (hoax).

Baca: Populi: Pasca-Debat Jokowi Unggul 54,1 Persen, Prabowo 31 Persen

Anggota tim GTF TKN Hendrasmo mengatakan 13 daerah tersebut yakni, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, dan Maluku Utara.

"Selain itu, kami juga mengidentifikasi enam yang masih rawan hoaks. Daerah tersebut antara lain, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantam Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan," ujar Hendrasmo di Posko Cemara, Jakarta pada Kamis, 7 Februari 2019.

Tim mengidentifikasi, pola-pola disinformasi yang dilancarkan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf, memiliki pola-pola khusus yakni; semburan kebohongan yang bersifat masif, dengan menggunakan berbagai kanal dan endorser, dilakukan secara berulang-ulang, dan tidak sesuai dengan realitas.

Dia mencontohkan, hoaks yang disampaikan ke publik secara berulang-ulang itu yakni; hoaks soal PKI/komunis, kriminalisasi ulama, TKA Asing-Cina, hutang luar negeri, pengangguran dan harga barang mahal serta hoaks seputar penyelenggaran pemilu.

Koordinator Bidang Keumatan Partai Golkar Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB mengatakan, hoaks yang memainkan sentimen agama dengan tujuan mengadu domba masyarakat, juga terjadi di beberapa tempat.

Baca: Jokowi Minta Ulama Perangi Hoax Lewat Tausiyah

"Identifikasinya telah dan akan terjadi di sejumlah titik di Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Hoaks-hoaks ini yang akan kami tangkal dan atasi karena berpotensi memecah belah umat dan bangsa," ujar TGB.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

19 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya