Bawaslu Belum Cek Kaitan Tabloid dengan Web Indonesiabarokah.com

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 28 Januari 2019 15:53 WIB

Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 25 Januari 2019. Bawaslu Banyuwangi menyita tabloid yang dikirimkan kepada takmir masjid oleh orang tidak dikenal tersebut karena diduga dalam kontennya menyudutkan salah satu pasangan calon presiden - wakil presiden. ANTARA/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Fritz Edwar Siregar mengatakan lembaganya belum menelusuri hubungan antara tabloid Indonesia Barokah dan website indonesiabarokah.com "Saya belum tahu ada website itu. Tapi nanti kalau ada (hubungannya), kami akan koordinasikan," ujar Fritz saat di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat pada Senin, 28 Januari 2019.

Sejauh ini, ujar Fritz, Bawaslu belum menemukan pelanggaran pemilu dalam kasus Tabloid Indonesia Barokah. Namun, Bawaslu sampai saat ini terus melakukan pencegahan penyebarluasan tabloid tersebut.

Berita terkait: Alasan Kubu Prabowo Sebut Ipang Wahid Dalang Tabloid Indonesia Barokah

Bawaslu melakukan pengurungan pengiriman di kantor pos, dan apabila ada pengiriman barang itu di simpan di kantor Bawaslu. “Tentu ada koordinasi ke kepolisian. Dan, apabila sudah dikirimkan, dicek dikirim kemana saja, seperti pesantren, rumah, penduduk atau masjid," ujar Fritz.

Bawaslu pernah melecak alamat kantor yang tercantum di tabloid, namun ternyata palsu. “Jadi, belum diketahui siapa sebenernya yang mencetak Tabloid Indonesia Barokah," kata Fritz.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menuding Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf, Ipang Wahid sebagai dalang pembuatan Tabloid Indonesia Barokah. Andre yakin indikasi keterlibatan Ipang Wahid karena menemukan jejak digital Ipang yang pernah mengirim beberapa video di website indonesiabarokah.com dengan konten yang berisi logo serupa Tabloid Indonesia Barokah.

Andre menilai tabloid tersebut pasti ada hubungannya dengan indonesiabarokah.com. "Kayak Tempo.co pasti versi cetaknya, Koran Tempo. Sederhananya begitu. Jadi menurut saya, soal platform terbuka itu hanya alasan saja," ujar Andre Rosiade, kemarin.

Kepada Tempo, Ipang Wahid mengaku ernah membuat tiga konten video yang berjudul ‘Islam itu Indah’, ‘Deddy Mizwar’ dan ‘Parodi Bohemian, yang kemudian dimuat di website indonesiabarokah.com. Sepemahaman Ipang, website itu sebuah platform terbuka yang sebagian besar kontennya berisi tentang dakwah. Di sana siapapun bisa berkontribusi mengirimkan konten-konten kreatif.

"Enggak ada hubungannya website dengan tabloid. Saya tidak tahu siapa yang membuat tabloid karena semua bebas membuat karya konten kreatif, dengan segala bentuknya," ujar Ipang kepada Tempo, kemarin.

DEWI NURITA

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

8 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya