Terkait Pernyataan di Debat Pilpres, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Reporter

Syafiul Hadi

Kamis, 24 Januari 2019 18:19 WIB

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat Pilpres 2019 perdana, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Debat tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait debat Pilpres yang pertama, 17 Januari lalu. Seorang pelapor, Muhajir, mengatakan tim advokatnya melaporkan Jokowi karena menuding capres nomor urut 02, Prabowo Subianto telah mendukung caleg eks koruptor.

"Pak Jokowi menuduh Pak Prabowo menandatangani berkas caleg dari Gerindra yang mana caleg tersebut mantan napi korupsi," ujar Muhajir di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.

Berita terkait: Jokowi Singgung Caleg Mantan Napi Korupsi, M Taufik: Kurang Bahan

Dalam debat pilpres itu, Jokowi menyebut Gerindra merupakan partai terbanyak penyumbang caleg eks koruptor. Hal tersebut Jokowi utarakan ke Prabowo sebagai ketua umum partai. Mantan Wali Kota Solo itu mempertanyakan sikap Prabowo yang pro pemberantasan korupsi namun mendukung caleg eks koruptor dari partainya.

Muhajir menilai tudingan Jokowi dalam debat itu diduga sebagai pelanggaran pemilu. Sebab, kata dia, pernyataan capres petahana itu dapat menggiring opini publik bahwa Prabowo pendukung koruptor. "Pernyataan Pak Jokowi itu adalah penghinaan ke Pak Prabowo."

Advertising
Advertising

Menurut Muhajir, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo tidak menandatangani berkas caleg eks koruptor untuk mengikuti pemilu. Sebab Prabowo hanya menandatangani berkas caleg DPR RI, bukan untuk DPRD. "Para eks koruptor itu merupakan caleg di DPRD kabupaten, dan DPRD provinsi. Yang menandatangani berkas pencalonan itu ya ketua dan sekretaris DPD provinsi atau kabupaten kota, bukan Pak Prabowo," katanya.

Dalam laporan ini, Jokowi diduga melanggar Pasal 280 Ayat 1 Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Adapun, ancaman atau sanksi pidana dari pelanggaran itu ada di Pasal 521 Undang-undang yang sama. Pasal tersebut berbunyi pelanggar dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam laporannya, Muhajir menyertakan barang bukti berupa video rekaman debat, serta cuplikan layar berita dari media daring. Muhajir juga menyertakan bukti undangan dirinya hadir saat debat lalu. Sebagai pendukung Prabowo, dia hadir secara langsung dan melihat Jokowi menuding Prabowo menyetujui caleg eks koruptor maju di pemilu.

Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi dari kubu Jokowi masih diupayakan.

SYAFIUL HADI

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

5 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

10 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

10 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

11 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

11 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

18 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

19 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya