JK Mengaku Tak Tahu Mekanisme Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 19 Januari 2019 12:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkonfirmasi rencana Presiden Joko Widodo membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Namun dia mengaku tak mengetahui mekanisme pembebasan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu.
"Saya bukan ahli hukum," kata JK di Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu, 19 Januari 2019. Namun, pembebasan Abu Bakar Baasyir, kata JK, bisa melalui grasi atau pengampunan, penurunan hukuman atau remisi. Semuanya diputuskan oleh Menteri Kehakiman (Menteri Hukum dan HAM)
Baca: Akan Bebas, Begini Kondisi Abu Bakar Baasyir Menurut Keluarganya
JK juga mengaku tidak tahu apakah rencana itu sudah dibicarakan dengan Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Saya belum tahu."
Penasehat Hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyampaikan kabar rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. Yusril mengatakan Presiden Jokowi setuju membebaskan dengan alasan utama kemanusiaan. Menurut dia, Jokowi merasa iba terhadap kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah menginjak usia 81 tahun dengan kondisi kesehatannya yang terus menurun.
JK juga menyampaikan alasan yang sama soal keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir yaitu karena alasan kemanusiaan. "Iya (karena sakit). Nanti tanya saja sama Kapolri," kata dia.
Baca: Begini Sepak Terjang Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Dia dinyatakan terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Karena kondisi kesehatan yang menurun, Abu Bakar Ba’asyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.