Ketua Fraksi PKB MPR Abdul Kadir Karding (dok MPR)
TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengatakan kebijakan Jokowi menaikkan gaji perangkat desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A tidak politis.
Menurut Karding kebijakkan ini sah dan tak melanggar Undang-Undang. “Ya kalau sekarang ini ya kebijakkan Pak Jokowi pasti dinilai politis. Karena dia petahana sekaligus presiden,” ujar Karding saat dihubungi, Selasa, 15 Januari 2019.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mempertanyakan alasan Jokowi akan menaikkan upah perangkat desa di masa tiga bulan menjelang hari-H pemilihan presiden 2019. Padahal, kata Riza, Jokowi sudah menjanjikan pengangkatan status perangkat desa menjadi PNS sejak empat tahun lalu.
"Kenapa enggak dari kemarin? Kan udah janji empat tahun yang lalu, kenapa enggak dipenuhi," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang.
Menurut Karding yang penting dari kebijakkan Jokowi adalah efeknya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Sebab bila Jokowi tidak mengeluarkan kebijakan, kata dia, justru rakyat yang akan terdampak. “Aneh juga kalau Pak Jokowi tidak mengeluarkan kebijakan apapun sepanjang nyalon. Negara bisa stuck,” kata dia.
Presiden Jokowi berjanji menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN golongan IIA. Janji itu disampaikan di depan ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta pada Senin kemarin. Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya revisi itu akan rampung dalam waktu paling lambat dua pekan.