Ini Aturan yang Berlaku Jika Prabowo Subianto Mengundurkan Diri

Reporter

Syafiul Hadi

Senin, 14 Januari 2019 17:28 WIB

Presidential hopeful Prabowo Subianto delivers a speech to Prabowo-Sandi volunteers at Istora Senayan, Jakarta, November 22, 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan tak dapat berkomentar banyak terkait pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso yang menyebutkan capres Prabowo Subianto akan mundur jika terdapat kecurangan pada Pilpres 2019. Menurut Wahyu, permasalahan capres-cawapres telah diatur dalam undang-undang.

"Jadi hak dan kewajiban pasangan calon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban," ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, 14 Januari 2019.

Aturan yang dimaksud Wahyu adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 236 Ayat 1 UU tersebut menyatakan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 1 huruf f dilarang mengundurkan diri. Hal itu terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Simak: Komposisi Dana Kampanye dalam LPSDK Jokowi - Maruf dan Prabowo - Sandi

Jika salah seorang capres atau cawapres mengundurkan diri, akan ada sanksi hukum berupa pidana pemilu. Dalam pasal 552 Ayat 1 UU 7 Tahun 2017 menyebutkan setiap capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Advertising
Advertising

Selain itu, capres dan cawapres yang diusung gabungan partai politik sudah menyepakati calonnya tak akan mundur. Hal itu diatur dalam Pasal 229 Ayat 1 Huruf f yang menyebutkan gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan dari bakal calon tidak akan mengundurkan diri.

Sebelumnya, Djoko Santoso mengatakan Prabowo Subianto dapat saja mundur jika terjadi potensi kecurangan dalam pilpres. Salah satunya, kata dia, terkait hak pilih penyandang disabilitas mental.

Djoko menilai, penyandang disabilitas mental yang diberikan hak pilih ini dapat membuat potensi kecurangan dalam pemilu. Sebab, suara pemilih dari tuna grahita tak dapat dipertanggungjawabkan.

SYAFIUL HADI

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

7 jam lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami

10 jam lalu

Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami

Demokrat tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

13 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

2 hari lalu

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan

Baca Selengkapnya

Rusia Siap Kerjasama dengan Pemerintahan Baru Indonesia, Begini Hubungan Baik Kedua Negara Sejak Zaman Uni Soviet

3 hari lalu

Rusia Siap Kerjasama dengan Pemerintahan Baru Indonesia, Begini Hubungan Baik Kedua Negara Sejak Zaman Uni Soviet

Pemerintah Rusia menyambut presiden baru Indonesia. Siap lanjutkan kerja sama.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

3 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

3 hari lalu

Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Gerindra menepis kabar kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Lantas, darimana munculnya kabar tersebut?

Baca Selengkapnya

Menteri Pertahanan Amerika Serikat Telepon Prabowo Subianto Ucapkan Selamat

4 hari lalu

Menteri Pertahanan Amerika Serikat Telepon Prabowo Subianto Ucapkan Selamat

Menteri Pertahanan Amerika Serikat kembali menyampaikan ucapan selamat dari Joe Biden kepada Prabowo Subianto atas kemenangan di pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

4 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

Nyanyi di HUT Adik Tien Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Suara Jelek Tetap Harus Tepuk Tangan

4 hari lalu

Nyanyi di HUT Adik Tien Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Suara Jelek Tetap Harus Tepuk Tangan

Prabowo sempat memberikan sambutan dan ucapan selama sekitar 10 menit. Dia pun lanjut bernyanyi usai memberi sambutan itu.

Baca Selengkapnya