Ini 5 Sumber Dana Kampanye Jokowi - Ma'ruf

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 3 Januari 2019 08:08 WIB

Bakal calon presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait dengan formasi tim sukses kampanye nasional pilpres 2019 di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Jokowi-Ma'aruf Amin, dan Erick Thohir sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf menyampaikan total penerimaan dana kampanye mereka sampai 1 Januari 2019, sebesar Rp 55,9 miliar. Angka itu terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK) sebesar Rp 11,9 miliar dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) selama empat bulan masa kampanye sebesar Rp 44 miliar.

Baca: Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Tak Transparan Diancam Pidana

"Jumlah pengeluaran dan pemasukan hampir sama, sehingga saldo kami saat ini mendekati Rp 0," ujar Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono di kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu, 2 Januari 2018.

Trenggono menjelaskan, ada lima sumber pendanaan, yakni dari perorangan, partai politik, kelompok dan badan usaha non pemerintah, dan paslon. Berikut rincian dana yang digelontorkan lima sumber dana ini;

1. Perorangan

Dalam LADK, jumlah dana dari perorangan berupa cash sebesar Rp 1 miliar (berasal dari satu orang penyumbang). Kemudian dalam LPSDK, jumlah sumbangan yang didapat sebesar Rp 121,2 miliar (berasal dari 128 orang) terdiri dari cash sebesar Rp 97,2 miliar dan barang sejumlah Rp 24 miliar. Trenggono enggan menjelaskan siapa perorangan yang menyumbang, namun dia menjamin semua menyumbang sesuai batas yang ditentukan KPU.

Advertising
Advertising

2. Partai Politik

Trenggono menjelaskan, sampai saat ini baru ada dua dari sembilan partai politik pendukung Jokowi-Ma'ruf yang menyumbang, yakni NasDem dan Perindo. Dalam LADK, keduanya menyumbang dana berupa barang senilai Rp 3,4 miliar. Sedangkan dalam LPSDK, keduanya menyumbang lagi sebesar Rp 2 miliar, terdiri dari barang senilai Rp 1,53 miliar dan jasa senilai Rp 478,2 juta.

3. Kelompok

Dua kelompok dari persatuan olahraga tercatat paling banyak menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca juga: Rincian Sumbangan Dana Kampanye Pilpres dan Partai Pemilu 2019

Tak ada dana dari kelompok di LADK, namun dalam LPSDK sumbangan dana dari kelompok sebesar Rp 37,9 miliar. Rincian sumbangan berupa barang sebesar Rp 6,75 miliar dan jasa sebesar Rp 31,16 miliar.

Dua kelompok penyumbang terbesar yakni dari persatuan olahraga TBIG dan TRG. Setelah ditelusuri, TBIG dan TRG merupakan singkatan dari nama dua perusahaan, yakni PT Tower Bersama Infrastructure Group Tbk (TBIG) dan Teknologi Riset Global (TRG) Investama. "Jadi di perusahaan itu ada persatuan olahraga yang terdiri dari para kontraktor dan investor. Kelompok tersebut valid dan benar adanya," ujar Trenggono.

Kedua perusahaan diketahui milik Trenggoni sendiri. Pria yang akrab disapa 'Mas Treng' itu memang dijuluki Raja Menara karena memiliki beberapa perusahaan menara yang besar.

4. Badan Usaha Non-Pemerintah

Dalam LADK, ada tiga badan usaha non-pemerintah yang menyumbang berupa cash sebesar Rp 7,5 miliar. Sementara dalam LPSDK, ada satu badan yang menyumbang sebesar Rp 3,99 miliar. Badan usaha itu diketahui bernama PT. Lintas Teknologi Indonesia. Presiden Direktur badan diketahui bernama Muhamad Paisol. Dari penelurusan Tempo, dia tidak memiliki afiliasi di partai politik tertentu.

5. Pasangan Calon

Sampai saat ini, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin belum menyumbang dana kampanye. Namun, dana dari paslon tercatat di LPSDK sebesar Rp 32.029.420.

Trenggono menjelaskan, dana tersebut sebetulnya bukan dari kocek paslon 01, melainkan merupakan dana terendap di rekening awal dana kampanye yang kemudian berbunga. "Nah, oleh accounting, dana itu disebut milik paslon. Secara resmi belum, paslon belum menyumbang. Saya kira nanti," ujar Trenggono.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

3 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

8 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

11 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

12 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya