Kata Bawaslu soal Salam Dua Jari Anies Baswedan

Selasa, 18 Desember 2018 16:11 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjabat tangan dengan Sandiaga Uno (kiri) seusai pengunduran diri Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018. Sandiaga resmi mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI untuk menjadi calon wakil presiden, mendampingi calon presiden Prabowo Subianto dalam pilpres 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa saja menjadi temuan pelanggaran pemilu. Hal itu, kata dia, terkait dengan dugaan pelanggaran pejabat yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Saya belum melihat video dan gambarnya, tapi kan harus dapat jadi temuan. Jadi bisa saja nanti ada yang melaporkan, otomatis Bawaslu DKI akan melakukan pengkajian," kata Fritz di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.

Baca: Anies Baswedan Acungkan Dua Jari, Syarif Gerindra: Bukan Kampanye

Anies Baswedan sebelumya mengacungkan dua jari, yakni ibu jari dan jari telunjuknya saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra. Gaya dua jari yang identik dengan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga itu diacungkan Anies saat akan menyampaikan sambutan di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin, 17 Desember 2018.

Tindakan Anies ini telah dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) hari ini. Juru bicara GNR, Agung Wibowo Hadi, mengatakan Anies diduga melanggar aturan kampanye pejabat negara karena dia hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra. Padahal, kata dia, hari itu merupakan hari Senin, saat Anies bertugas sebagai Gubernur DKI dan bukan dalam rangka cuti kampanye.

Advertising
Advertising

Baca: Semobil dengan Sandiaga Uno, Anies: Reuni Sama Mantan

Menurut Fritz, dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang pejabat administrasi dilarang mengeluarkan sebuah keputusan atau tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Jika ada temuan semacam ini, kata dia, maka akan jadi bahan temuan Bawaslu untuk dikaji. "Apakah ada unsur kesengajaan atau ada unsur yang menguntungkan salah satu paslon, itu nanti bisa dijadikan temuan oleh Bawaslu," kata dia.

Fritz mengatakan, jika ada laporan atau temuan terkait hal ini, maka Bawaslu akan berdiskusi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melihat apakah tindakan pejabat negara masuk ke dalam unsur pelanggaran.

Sentra Gakumdu, kata Fritz, akan melihat apakah keputusan atau tindakan pejabat negara ini, dalam hal ini Anies Baswedan, berhubungan dengan kampanye, menguntungkan atau merugikan pasangan calon, atau dilakukan tidak saat cuti kampanye. "Jadi ada unsur-unsur yang harus dilihat satu per satu, apakah terpenuhi unsur pasal 280," ujarnya.

Berita terkait

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

47 menit lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

15 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

20 jam lalu

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

Gerindra membuka pendaftaran untuk posisi wali kota.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

23 jam lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

1 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

1 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

1 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya