Tim Jokowi Klarifikasi Strategi Menyerang Erick Thohir

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Jumat, 14 Desember 2018 16:13 WIB

Calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan nama Erick Thohir sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) di Posko Cemara, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf, Verry Surya Hendrawan, mengklarifikasi maksud Erick Thohir, ihwal pernyataan Ketua TKN itu yang menyebut akan mulai melakukan strategi ofensif atau menyerang dalam kampanye pemilihan presiden 2019.

Baca: Kubu Prabowo Anggap Wajar Strategi Ofensif TKN Jokowi

"Pernyataan Pak Erick soal langkah menyerang itu dalam perspektif narasi memenangkan kompetisi, bukan untuk menghancurkan lawan," ujar Verry lewat pesan suara via WhatsApp yang dikirimkan kepada Tempo pada Jumat, 14 Desember 2018.

Menurut Verry, sejak awal timnya konsisten melaksanakan komitmen bahwa pilpres merupakan ajang kompetisi, bukan pertempuran. "Kami akan mengedepankan narasi positif, adu program, dan gagasan," ujar Verry.

Sebelumnya, Erick Thohir menyatakan kubunya akan mulai bertindak ofensif saat berpidato dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Hukum dan Advokasi di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis 13 Desember 2018.

Advertising
Advertising

Baca: Jokowi Dijadwalkan Bertemu Tim Kampanye Daerah di Banda Aceh

“Karena kemarin kami sudah diserang, bahkan ada kampanye PKI (Partai Komunis Indonesia) segala, jadi mau tidak mau kita harus ofensif sekarang,” kata Erick Thohir.

Erick menyebut, selama ini kubunya sudah cukup bersabar menghadapi isu PKI. Kasus e-KTP tercecer yang ditemukan dalam karung di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur, juga dikait-kaitkan dengan paslon 01 itu.

Menurut Verry, keresahan Erick tersebut wajar karena pihaknya selalu dalam posisi disudutkan. "Jadi, narasi Pak Erick itu disampaikan untuk mendudukkan berbagai permasalahan dalam perspektif hukum. Perintah ofensif tersebut mohon dilihat dalam penegakan bersifat hukum," ujar Verry Surya Hendrawan.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

10 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

13 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

17 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

20 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya