Bawaslu Diminta Segera Tuntaskan Kasus #JKWBersamaPKI

Reporter

Tempo.co

Kamis, 6 Desember 2018 08:01 WIB

Spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKIyang semula dipasang di Jalan Al Habsyi Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera menuntaskan pengusutan kasus beredarnya spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI. "Kalimat itu provokatif, tendensius, dan berpengaruh negatif. Kami meminta Bawaslu progresif menindaklanjutinya," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Desember 2018.

Baca: Soal Spanduk #JKWBersamaPKI, Tim Jokowi Minta Bawaslu Progresif

Sebelumnya, sebuah spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI ditemukan terpasang di Jalan Al Habsyi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di spanduk tersebut juga tertulis tanda pagar lain, seperti #PKIBerkedokPancasila, #JKWHoaxNasional, #JKWGunderuwoNasional, dan #JKWSontoloyoNasional. Sedangkan pada bagian bawah spanduk terdapat tulisan Prabowo-Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Selain itu, pada sisi kiri spanduk terpampang foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Spanduk itu sudah menjadi temuan pelanggaran kampanye oleh Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu juga telah mencabut spanduk tersebut. Namun, timses Jokowi mendapatkan informasi bahwa spanduk dengan tulisan yang sama juga dipasang di beberapa tempat lain. "Kami belum tahu siapa yang sengaja memasang," ujar Irfan.

DPD Partai Gerindra DKI Jakarta juga meminta Bawaslu segera menuntaskan kasus tersebut. "Itu spanduk provokatif dan tidak bernalar," kata Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif, saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Desember 2018.

Baca: Ada Spanduk #JKWBersamaPKI di Tanah Abang, Polisi Turun Tangan

Ia berharap Bawaslu dan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa segera menemukan siapa otak di balik pemasangan spanduk tersebut. "Kami serahkan kepada petugas yang berwenang untuk menyelidikinya."

Advertising
Advertising

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan pemasangan spanduk itu sudah termasuk unsur pidana pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu yang lain.

Saat ini Bawaslu telah melakukan penelusuran untuk mencari orang yang memasang spanduk tersebut. Penyelidikan juga melibatkan kepolisian. "Kami sedang investigasi, siapa yang memasang," kata Puadi. Namun, "Kami belum bisa pastikan yang memasang itu apakah masuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye."

Baca: Gerindra Sebut Spanduk #JKWBersamaPKI Justru Rugikan Prabowo

Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono, mengatakan polisi telah memeriksa beberapa warga untuk penyelidikan. "Masih dalam penyelidikan," kata Lukman.

Pakar pidana dari Universitas Indonesia, Aristo Marisi, menilai pembuat dan pemasang spanduk provokatif di Tanah Abang itu bisa dipidanakan. "Bukan pakai Undang-Undang Pemilu, karena ini sifatnya lebih ke pidana umum, yakni ujaran kebencian," kata Aristo melalui pesan pendek, Rabu, 5 Desember 2018.

Menurut Aristo, media dari perbuatan ujaran kebencian bisa melalui poster maupun spanduk. Jadi, pelaku bisa dipidanakan meski tidak menyebarkan ujaran kebencian melalui media elektronik. "Tindak pidananya bisa dalam KUHP ataupun di luar KUHP, seperti UU Penghapusan Diskriminasi dan UU Konflik Sosial," ujarnya.

DEWI NURITA | IMAM HAMDI

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

14 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

17 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

5 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya