Pengamat: Kasus Hukum Dahnil Tak Pengaruhi Elektabilitas Prabowo
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 28 November 2018 07:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang menyeret nama Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak tidak akan mempengaruhi elektabilitas pasangan yang dia dukung.
Menurut Siti, hal itu baru bisa berpengaruh bila Dahnil benar-benar terbukti secara hukum melakukan korupsi dalam kasus tersebut. "Bisa berpengaruh kalau kemudian terbukti," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 November 2018.
Baca: Busyro Muqoddas: Tak Ada Potensi Dahnil Anzar Korupsi
Sementara saat ini, kata Siti, kapasitas Dahnil masih menjadi saksi dalam kasus tersebut. Dahnil memang pernah diperiksa Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 23 November 2018. "Masyarakat itu enggak bodoh, enggak bisa dia hanya diperiksa maka kemudian dia bersalah, lalu masyarakat berpikir untuk tidak pilih Prabowo," kata dia.
Kepolisian sebelumnya menduga ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait apel dan kemah pemuda Islam 2017 yang dibuat oleh PP Pemuda Muhammadiyah. Polisi menyebut dana Rp 2 miliar yang diberikan Kemenpora tak dihabiskan penuh oleh Pemuda Muhammadiyah.
Ketua Kemah Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani mengatakan sudah mengembalikan uang Rp 2 miliar ke Kementerian Pemuda Olahraga. Kemenpora merupakan pihak yang menggagas acara kemah tersebut. Fanani mengatakan langkah pengembalian uang itu dilakukan demi mempertahankan harga diri kelompok.
Baca: Dana Kemah Dipermasalahkan, Dahnil Anzar: Polisi Hina Jokowi
“Kami selama ini mempertahankan jemaah yang antikorupsi. Namun, dengan adanya kejadian ini, seolah-olah ada legitimasi. Maka kami kembalikan duit ke Kemenpora,” kata Fanani saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat petang, 24 November 2018. Rekaman jumpa wartawan tersebut diunggah Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, melalui media sosial Facebook semalam.
Dalam konfirmasinya dengan wartawan, Fanani mengatakan upaya pengambalian uang ini juga dilakukan atas dasar ketidakselarasan poin-poin kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman dengan realisasi di lapangan. Ketidaksesuaian tersebut tercatat pada lembar evaluasi Pemuda Muhammadiyah.
Baca: Fakta-fakta dalam Dugaan Penyimpangan Dana Kemah Pemuda Islam