Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Refly Harun (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2017. Rapat ini membahas masukan terkait RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-Undang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
<!--more-->
3. Bahwa sangat disadari untuk meningkatkan suara dihadapkan pada kondisi pemilih yang sebagian belum terdidik terutama di pedesaan sehingga mudah dipengaruhi oleh politik uang. Untuk itu ALIANSI memandang perlunya kerjasama antar partai dalam meningkatkan pendidikan politik bagi relawan di tingkat komunitas. Sehingga dapat membangun organisasi kader yang memiliki militansi dalam sikap, cerdas dalam berfikir dan argumentatif dalam berdebat. Keberadaan kader sangat penting sebagai baris depan (front line) dalam menyadarkan dan mempengaruhi pemilih ketika menentukan pilihannya
4. Bahwa mempertimbangkan jumlah TPS sebanyak 801.839 unit dan tersebar luas dengan kondisi geografis yang sebagian sulit serta terbatas akses transportasi, maka aliansi memandang penting dilakukan kerjasama dalam penggalangan relawan sebagai saksi di tingkat TPS secara nasional. Hal ini juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam pencoblosan ataupun praktek manipulasi serta politik uang di tingkat TPS.
5. Bahwa dalam mengurangi praktek kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum baik untuk presiden dan legislatif terutama dalam perhitungan suara oleh KPU mulai dari tingkat TPS hingga nasional, ALIANSI memandang penting dilakukannya pengembangan sistem data perhitungan suara (cyber) berbasis keamanan (security) di tingkat nasional sebagai bagian dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya kecurangan dalam bentuk pengambilan suara dari calon presiden dan legislatif yang didukung oleh 6 partai anggota aliansi.