Bawaslu Kaji Dugaan Kampanye dalam Aksi Save Tampang Boyolali
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 6 November 2018 05:19 WIB
TEMPO.CO, Boyolali - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Boyolali masih mengkaji mengenai aksi damai ribuan warga yang memprotes terkait pidato calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal tampang Boyolali termasuk kegiatan kampanye atau tidak.
"Kami telah memantau, dan masih mengkaji untuk memastikan apakah aksi warga itu, termasuk kampanye atau tidak," kata Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto pada Senin, 5 November 2018.
Baca: Pidato Lengkap Prabowo soal Tampang Boyolali dan Masalah Ekonomi
Pada Ahad, 4 November lalu, ribuan orang yang tergabung Forum Boyolali Bermartabat menggelar aksi di jalan-jalan Boyolali. Beberapa titik aksi di antaranya Bundaran Simpang Lima, Patung Kuda Boyolali, Tugu Susu Murni, dan Gedung Mahesa Dome Boyolali. Mereka memprotes soal pidato Prabowo yang menyinggung tampang Boyolali.
Menurut Rubiyanto, kegiatan aksi warga Boyolali tersebut memang tidak ada hubungannya dengan politik. Namun aksi itu dilakukan dalam masa kampanye pemilu dan pilpres 2019.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi, kegiatan unjuk rasa tersebut tidak berkaitan dengan kampanye. Namun, kata Rubiyanto, Bawaslu perlu melihat konten aksi tersebut secara cermat dan mendalam. "Kami belum dapat mengatakan ada pelanggaran atau temuan dalam aksi unjuk rasa warga itu," ujarnya.
Baca: Tim Prabowo akan Laporkan Aksi Save Tampang Boyolali ke Bawaslu
Selain itu, menurut dia, Bawaslu perlu melakukan investigasi untuk mengumpulkan data tambahan demi kajian secara menyeluruh terhadap konten dan pengamatan di lapangan. Investigasi tersebut, kata Rubiyanto, dilakukan untuk mencermati tulisan-tulisan yang ada selama aksi serta isi orasi.
"Kami harus jeli dan teliti mencermati aksi itu, karena memang aksi unjuk rasa di luar kampanye. Jika kegiatan kampanye menggunakan undang-undang pemilu, akan jelas dan gampang menganalisanya," kata Rubiyanto.
Sementara itu, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Ferry Juliantono menyebut ada tiga dugaan pelanggaran aturan dalam aksi bertajuk Save Tampang Boyolali tersebut. Ferry merinci dugaan pelanggaran tersebut adalah politisasi dan mobilisasi massa oleh Bupati Boyolali Seno Samodro yang merupakan kader PDIP, adanya ujaran kebencian dan penggunaan kawasan hari bebas kendaraan bermotor alias area car free day (CFD).
Baca: Tim Prabowo Duga Ada 3 Pelanggaran di Aksi Save Tampang Boyolali